AMBON, LaskarMaluku.com – Dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penambahan signifikan sebesar Rp 8,16 miliar, yang berasal dari selisih pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sekitar Rp 1,69 miliar dan DBH tahun 2024 sebesar Rp 6,04 miliar.

Penjelasan rencana alokasi dan dampaknya terhadap APBD Provinsi Maluku disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos, dalam rapat paripurna DPRD Maluku mengenai penyampaian dokumen KUA-PPAS perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

Penjelasan Wagub Vanath menyoroti bahwa di luar pendapatan, ada perubahan pada sisi belanja daerah. Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 3,89 triliun mengalami penurunan sekitar Rp 1,25 triliun, menjadi Rp 2,63 triliun.

Menurutnya, penurunan ini terutama disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja yang berkaitan dengan rencana pinjaman daerah. Dengan kata lain, prioritas belanja disesuaikan untuk menampung kewajiban-kewajiban finansial yang masih belum terselesaikan serta menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah dinamika APBD yang terus berubah.

Sisi penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. Semula direncanakan Rp 1,50 triliun, setelah evaluasi dan realisasi, nilainya turun sekitar Rp 1,21 triliun menjadi Rp 218,61 miliar.

Penurunan ini terkait penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Sementara pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 136,67 miliar, alokasi tersebut mencakup pembayaran cicilan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, khususnya realisasi anggaran pada semester pertama.

Wagub menegaskan beberapa hal menjadi pertimbangan utama, antara lain penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama DPRD Maluku dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis Kuasatif : Dampak Penyesuaian APBD 2026

Peningkatan DBH : Penambahan Rp 8,16 miliar dari DBH menjadi sinyal bahwa sektor hasil pajak dan bagi hasil daerah menunjukkan perbaikan arus pendapatan daerah, meski dalam skala kecil. DBH merupakan komponen kunci untuk mendanai sektor-sektor publik yang tidak sepenuhnya bergantung pada pajak daerah. Peningkatan ini bisa memperkuat fleksibilitas belanja untuk program-program prioritas.

Recalibrasi Belanja: Penurunan belanja daerah sekitar Rp 1,25 triliun menandakan adanya respons terhadap realisasi semester pertama serta kebutuhan membayar komitmen pinjaman dan kewajiban masa lalu. Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan fiskal dan menghindari defisit yang berkelanjutan.

Penerimaan Pembiayaan : Penyesuaian terhadap pembiayaan daerah menjelaskan perlunya pengendalian utang dan struktur pembiayaan. Menurunnya pembiayaan dari Rp 1,50 triliun menjadi Rp 218,61 miliar, menunjukkan komitmen Pemda Maluku untuk memperbaiki profil utang, meskipun hal ini perlu dikelola agar program layanan publik tidak terganggu.

Pembiayaan Pengeluaran : Anggaran 136,67 miliar untuk pembiayaan pengeluaran, termasuk cicilan pinjaman melalui SMIR (Sarana Multi Infrastruktur), mencerminkan strategi menjaga aliran kas untuk memenuhi kewajiban tanpa mengganggu layanan publik inti.

Konteks Pelaksanaan: Harapan Publik dan Kinerja APBD

Wakil Gubernur menekankan bahwa perubahan APBD ini tidak hanya soal angka, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah daerah merespons secara proaktif atas dinamika fiskal nasional dan daerah. Penyelesaian kewajiban masa lalu dan peningkatan kesejahteraan warga menjadi dua pilar utama dalam evaluasi kebijakan fiskal yang dilakukan melalui KUA-PPAS perubahan APBD 2026.

Para analis keuangan daerah menilai bahwa langkah pembenahan semacam ini perlu disertai transparansi yang lebih besar, termasuk rincian alokasi belanja yang disesuaikan, serta mekanisme evaluasi realisasi anggaran secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak mengurangi akses layanan publik esensial, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Maluku.

Rapat paripurna DPRD Maluku dipandang sebagai momen penting dalam mengawal perubahan APBD 2026.

DPRD memiliki peran kritikal dalam mengawasi implementasi KUA-PPAS, memastikan bahwa setiap perubahan sesuai dengan rambu hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga akuntabilitas fiskal.

Warga Maluku diharapkan dapat mengikuti update resmi terkait rancangan perubahan APBD yang akan diimplementasikan melalui keputusan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

Penambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 8,16 miliar, meski relatif kecil, memiliki dampak politis dan operasional bagi Perangkat Daerah Maluku dalam mengatur prioritas program.

Dengan penyesuaian belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan, Provinsi Maluku berupaya menjaga stabilitas fiskal sambil menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan dapat menyeimbangkan antara kewajiban fiskal masa lalu dan kebutuhan layanan publik yang terus berkembang di era desentralisasi fiskal. (L04)