AMBON, LaskarMaluku.com – Polemik seputar ganti rugi lahan kilang Blok Masela akhirnya menemui titik terang, setelah Badan Akuntabilitas Publik(BAP) Dewan Perwaklan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan ke Maluku dan melakukan pertemuan dengan DPRD Maluku, Kamis (22/1/2026) di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat mencari jalan keluar yang adil dan berkeadilan terkait persoalan ganti rugi lahan pembangunan kilang gas Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Pemprov Maluku dan BAP DPD RI.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, khususnya pemilik lahan di kawasan Takate dan sekitarnya.

Kepala BAP DPD RI, Dr Ir Abdul Hakim, MM, usai pertemuan menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait nilai ganti rugi. Namun, seluruh pihak sepakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan guna merumuskan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Proyek Blok Masela harus tetap berjalan sebagai Proyek Strategis Nasional, tetapi pada saat yang sama hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegas Abdul Hakim.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menyampaikan apresiasi atas kehadiran BAP DPD RI yang dinilai menunjukkan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat.

Ia mengakui, nilai ganti rugi lahan sebesar Rp14.000 per meter persegi yang ditetapkan sejak 2023 menjadi sumber utama keberatan warga karena dinilai tidak lagi mencerminkan nilai wajar saat ini.

Dalam rapat tersebut, BAP DPD RI juga menyoroti adanya yurisprudensi pembebasan lahan di daerah lain dengan nilai jauh lebih tinggi. Salah satunya pembelian lahan oleh TNI Angkatan Laut untuk kebutuhan pangkalan yang mencapai Rp175.000 per meter persegi, serta kasus ganti rugi lahan proyek Freeport di Papua yang dijadikan pembanding.

BAP DPD RI berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, termasuk SKK Migas, guna mendorong penilaian ulang (re-appraisal) harga tanah sesuai kondisi ekonomi terbaru.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Maluku, Letjen (Purn) Dr Nono Sampono, menegaskan persoalan ganti rugi lahan Blok Masela menjadi perhatian serius karena telah berlarut-larut. Meski dana ganti rugi telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, masyarakat tetap menolak karena menilai nilainya tidak mencerminkan keadilan.

“Perjuangan kita adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa menghambat kepentingan strategis negara,” ujar Nono.

Selain Blok Masela, BAP DPD RI dalam kunjungannya ke Maluku juga menyoroti sengketa lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, termasuk keterlambatan pelunasan ganti rugi kepada ahli waris serta dampaknya terhadap pelayanan rumah sakit.

DPD RI melalui BAP meminta pemerintah daerah, BPN, hingga manajemen rumah sakit memperkuat koordinasi agar sengketa lahan tidak berlarut dan tidak mengganggu layanan publik, khususnya sektor kesehatan. (*/L05)