AMBON, LaskarMaluku.com — Komisi II dan III DPRD Provinsi Maluku bersama 12 Mitra menggelar rapat kerja gabungan, Dalam rangka membicarakan terkait Penutupan Tambang Galian C di Kota Ambon, Yang berdampak pada aktifitas di lokasi tambang tersebut lumpuh total.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku John Lewerissa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidaya Wajo, Anggota DPRD Maluku dari masing-masing Komisi serta dihadiri Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dians Pendapatan, Pihak Perusahan penambang galian c, Sopir Dam Truk dan Mahsiswa, yang berlansung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Dalam rapqt tersebut, Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Abdul Haris, menjelaskan, ini cuma dua, yaitu Narayan di Raja Melang, lokasinya di Air Sakula, di Salahan. Dan yang satu lagi, CV Prima Jaya Artili.

Menurutnya, sedangkan ditambah tiga penambang yang bisa diungkap, yakni ada dua yang memiliki izin. Diantaranya, PT. Pesona Alam Nusa Udun, lokasi di WTU, PT. Kahara Pemai, lokasi di Passo, CV Prima Celiatiwe, yang beralamat di Poka, PT. Pelangi Kasih Enki, dan satu lagi Pak Ibrahim Rera, ini Keluarga. Ini semuanya belum memiliki izin usaha penambangan.

“Kami menjelaskan pada saat pertemuan itu tentang regulasi yang ada, yang sudah punya izin, dan yang belum punya izin, dan konsekuensi apabila kita melakukan kegiatan tanpa izin. Jadi kami tidak menutup, kami menyampaikan konsekuensi hukum. Sehingga mungkin dengan kondisi seperti itu, ada inisiatif untuk menutup sendiri. Jangan sampai mereka terkena masalah hukum,” ungkapnya.

Haris menambahkan, karena yang namanya tambang ilegal itu, itu berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan dengan kami. Sesuai kewenangan, kami memberi izin, sekarang kami melakukan pengawasan pembinaan terhadap izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.

“Terus melakukan pengawasan
Pembinaan berada di aparat penegak hukum. Kemudian yang tidak memiliki izin bukan kewenangan kami. Itu berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis ESDM ini juga mengatakan Dan di dalam undang-undang Nomor 3 2022 itu khususnya di pasal 158 dijelaskan bahwa setiap orang yang dilakukan penambangan tanpa izin
Bahwa setiap orang Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 100 miliar.

“Ini mungkin yang menjadi ketakutan para pemilik tambang yang tidak memiliki izin. Sehingga mereka menyatakan dengan sendiri menutup seperti yang disampaikan oleh Pak Yogi. Bukan kami, pemerintah, bukan Gubernur yang menutup. Ini ada miskomunikasi seperti itu,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, dalam kegiatan pengawasan setelah kami panggil, kami berikan keminan, minta mereka mengusulkan supaya yang ilegal itu menjadi legal. Yang ilegal itu menjadi ilegal. Ternyata begitu mereka masukkan permohonan kita verifikasi lokasi mereka yang sempat buka alat perusahaan.

Ternyata semuanya tidak masuk dalam wilayah pengembangan menurut Keputusan Jenderal ISD Nomor 113 Tahun 2022. Tidak masuk dalam wilayah pertambangan,” tandasnya.

Menurytnya, Sehingga kami sarankan dua alternatif. Pertama, kalau mau tetap di wilayah yang sekarang mereka melakukan usaha ini, kita akan bantu Pak Gubernur atau Gubernur kepada Pak Menteri untuk minta diakomodir dalam wilayah pertambangan.

“Tapi tentunya ini tidak mudah dan tidak cepat. Karena di wilayah-wilayah ini ada kinerjikasi. Karena di Area, Apakah wilayah itu masuk dalam kriteria kami akan membantu,” ujarnya.

Kesimpulan dari rapat tersebut, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, Menegaskan sebagai wakil pemerintah, pemerintah akan bertindak sebagai regulator untuk memiliki kata-kata kekebasan.
Dan saya minta untuk siberi kesempatan untuk ini jalan, agar galian C ini jangan ditutup.

“Dan saya minta supaya kita semua paham pada aturan. Penjelasan ini dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, secara politik di hadapan rakyat, tapi juga secara keseluruhan. Jadi saya minta untuk ini kita tertanggungjawabkan apa yang kita bicara,” ujar Watubun

Menurut Watubun, Karena yang kita putuskan di hari ini kalau ada dampak hukum dalam part 9, 8, 10, 11. Karena ada orang yang sudah dalam part kita yang akan dikanalkan menjadi sangsi.

“Jadi saya minta ada kepatutan dari semua pihak, dan saya minta mungkin pemerintah pegangan sampai ada laporan lagi, kalau ini di sini bukan wilayah pertambangan yang lain,” tega Watubun.

Watubun mengatakan, Karena dasar hukum untuk mengeluarkan UKR atau pemerintahan lingkungan Hidup, itu wajib untuk wilayah pertambangan. Kalau tidak punya objeknya, kita bisa bikin yang luar. Jadi kita ikut saja aturan.
Nah,masih dengan beberapa hal yang sudah dilakukan dalam hal ketiga kali ini.

“Sekali lagi, saya mendengar tentang misi perspektif, jangan kita miskomunikasi, tapi juga misperspektif. Karena itu tidak melarang, dan saya minta untuk ini kita harus ikuti,” tandas Watubun.

Lanjut Watubun, DPRD juga akan memperoleh supaya ketika izin dilakukan atau dihajukan, kita juga harus memperoleh. Kita tegaskan dalam kesimpulan rapat ini supaya jaraknya lebih sederhana.
Kalau sudah berhasil berubah lagi,
seperti itu.

“Saya kira demikian yang akan saya sampaikan pada kita sekalian.
Kesimpulan pada hari ini, menurut saya telah disepakati bersama, agar izin wajib dikeluarkan,” tandas Watubun. (L04).