AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku geram dengan sikap pimpinan manajemen Maxim Ambon yang kedua kalinya tidak menghadiri rapat bersama Komisi III DPRD Maluku guna membahas berbagai keluhan para pengemudi transportasi online.

Itu berarti pimpinan Maxim tidak merasa bertanggungjawab terhadap keluhan para Driver tersebut.

Rapat kedua yang diangendakan itu berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Kamis (8/10/2026), dan dihadiri sejumlah pengemudi Maxim Bike dan Car yang tergabung dalam Solidaritas Driver Maxim Ambon (SDM Ambon).

Turut hadir dalam tersebut  perwakilan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Darat dan Dinas PTSP Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan itu Solidaritas Driver Maxim Ambon (SDM Ambon) melalui salah satu perwakilannya menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai merugikan mitra, antara lain penerapan platform fee, program Turbo pada layanan Maxim Bike, serta sejumlah kebijakan operasional lainnya yang berdampak terhadap pendapatan mereka.

Tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Maluku dan pemerintah daerah antara lain, meminta agar adanya tindakan dan evaluasi terhadap kebijakan aplikator Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

Salah satu yang dipersoalkan adalah platform fee. Para driver mempertanyakan dasar penerapan biaya tersebut karena dinilai tidak melalui pemberitahuan dan kesepakatan yang jelas antara manajemen dengan mitra.

Mereka meminta kebijakan tersebut dievaluasi dan, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, dihapus atau diatur berdasarkan kesepakatan yang transparan.

Selain itu, driver juga mempersoalkan program Turbo pada layanan Maxim Bike. Mereka meminta manajemen menjelaskan tujuan dan dasar penerapan program tersebut.

Menurut SDM Ambon, driver yang telah masuk kategori prioritas diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar Rp15.000 untuk durasi lima jam guna mendapatkan alokasi order. Biaya tersebut disebut belum termasuk potongan komisi dan PPN.

Para driver menilai kebijakan tersebut memberatkan. Terlebih, mereka sebelumnya juga diwajibkan membeli atribut resmi Maxim, seperti jaket dan helm senilai Rp 369.000, rompi dan helm Rp369.000, serta paket jaket, rompi dan helm Rp 429.000.

Oleh karena itu, mereka meminta DPRD dan pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi para pengemudi yang menjadikan pekerjaan sebagai driver online sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam rapat tersebut Mereka juga menegaskan memilih jalur komunikasi dan negosiasi melalui DPRD agar persoalan dengan aplikator dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada aksi demonstrasi.

Setelah mendengar keluhan para Driver. Perwakilan Maxim Steven Kakisina selaku CSO Maxim Ambon menjelaskan bahwa dirinya hanya mewakili manajemen dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tuntutan yang disampaikan para driver.

Situasi tersebut membuat jalannya rapat yang semula berlangsung lancar mulai memanas. Sejumlah anggota Komisi III kemudian meminta rapat ditunda karena pembahasan dinilai tidak akan menghasilkan keputusan apabila pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Mu’min Refra dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Maluku Jhon Lewerissa serta anggota Komisi III Rostina, Reza Mony, La Nyong dan Rovik Akbar Afifudin akhirnya dihentikan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Mu’min Refra mengatakan, persoalan antara Maxim dan para mitra pengemudi sudah dua kali dibahas. Karena itu, pihaknya kembali menegaskan agar pimpinan manajemen yang memiliki otoritas hadir secara langsung.

“Ini sudah dua kali rapat. Pada rapat ketiga kami menegaskan kehadiran manajemen Maxim yang punya otoritas, supaya kemudian kita bisa berkesimpulan dan mengambil keputusan,” ujar Mu’min.

Menurut dia, DPRD Maluku berupaya menjadi fasilitator agar persoalan antara aplikator dan driver tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang terkesan mengundang risiko sosial yang lebih tinggi. DPRD sebagai lembaga wakil rakyat memfasilitasi ini untuk mencari jalan tengah dan mengakhiri semua ini,” tandasnya.

Mu’min juga menegaskan, jika persoalan yang disampaikan para driver tidak mendapatkan perhatian serius, DPRD Maluku dapat mengambil langkah lain sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan itu pernyataan keras juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Ia menyayangkan sikap manajemen Maxim yang kembali tidak hadir meski telah dipanggil DPRD.

Rovik bahkan membuka kemungkinan adanya langkah lebih tegas apabila Maxim dinilai terus merugikan masyarakat dan menciptakan persoalan di daerah.

“Kalau pimpinan tidak mau hadir, sederhana saja. Pemerintah bisa mengatur para driver ini. Ada Grab dan yang lain. Kalau merugikan daerah dan menciptakan kegaduhan di masyarakat, masa kita biarkan?” tegas Rovik.

Ia meminta manajemen Maxim tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil.

“Kita sudah siapkan, kita fasilitasi semua untuk datang dan bicara baik-baik. Biar aman. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” ujarnya.

Hubungi Langsung Pimpinan Maxim

Selain itu, menjelang rapat ditutup, Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa selaku kordinator Komisi III mengambil langkah langsung. Lewerissa meminta nomor kontak pimpinan Maxim Ambon kepada pihak yang hadir dalam forum.

Johan kemudian menelepon pimpinan Maxim Ambon secara langsung di hadapan peserta rapat. Dalam percakapan tersebut, Johan meminta pimpinan Maxim hadir secara langsung pada rapat lanjutan bersama Komisi III DPRD Maluku yang dijadwalkan Selasa pekan depan.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh pimpinan Maxim Ambon untuk pertemuan pada selasa depan.

“Kami berharap pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat hadir sehingga berbagai persoalan yang dikeluhkan driver tidak lagi berhenti pada penyampaian aspirasi,” tandas Lewerissa. (L04)