AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga yang terdampak sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang (tanah eks Hotel Anggrek Ambon), Jumat (6/3/2026)
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela, S.H..
RDP tersebut membahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkaitan dengan objek tanah sengketa tersebut.
Dalam forum itu, para ahli waris menyampaikan adanya dugaan kuat terjadinya “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang mereka sebut sebagai “kejahatan sains”.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam kepastian hukum serta status kepemilikan aset strategis di Kota Ambon.
Sengketa Disebut Telah Inkracht Sejak 1950 dan menurut para pemohon, objek sengketa Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950.
Putusan tersebut bahkan telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi oleh negara pada 6 April 2011.
“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” demikian disampaikan dalam RDP tersebut.
Ahli waris juga menyoroti dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri pada 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik.
Hasil analisis forensik menyebutkan adanya anakronisme teknologi, yakni indikasi bahwa dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet, teknologi yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.
Temuan ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata tersebut diduga merupakan dokumen palsu.
Melalui RDP tersebut, para ahli waris berharap adanya pengawasan dari DPRD Provinsi Maluku terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali hingga seluruh fakta hukum, termasuk temuan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan, dapat diperiksa secara menyeluruh.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait data register Eigendom 243.
“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujarnya
BPN juga menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.
“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela,S.H., menyatakan keprihatinannya karena rencana eksekusi tersebut melibatkan banyak masyarakat.
“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas, S.H., M.H., menilai kasus ini membingungkan karena terdapat dua putusan terkait satu objek sengketa yang sama.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya objek tanah tersebut telah dimenangkan oleh Ahli waris Simon Latumalea bukan PD panca Karya. Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru dengan dasar akta eigendom dari pihak Sahurila.
“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi I berencana turun langsung ke lapangan saat agenda eksekusi pengukuran batas (eksering) pada 10 Maret mendatang untuk melihat kondisi sebenarnya.
Anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, S.Sos., meminta agar proses eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom mendapatkan putusan pengadilan.
“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa negara adalah negara hukum sehingga hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dari hasil RDP ini, Pimpinan rapat menyatakan DPRD akan mengundang pihak Sahurila serta Pengadilan Negeri Ambon dan pihak tetkait lainnya juga untuk memberikan penjelasan dalam RDP lanjutan.
Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya. (L05)




