Ambon,LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan tidak ada praktik kongkalikong maupun intervensi DPRD dalam proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026 yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perhubungan, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2).

“Isu soal kongkalikong atau intervensi itu saya tegaskan sebagai fitnahan keji. Karena tidak bisa dibuktikan. Pertemuan dengan pihak yang disebut-sebut, termasuk Afif Mandiri, itu tidak pernah terjadi,” tegas Ketua Komisi III.

Ia menyatakan, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga DPRD Kota Ambon, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sekaligus terus mendorong agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Sesuai fungsi dan kewenangan DPRD, kami mengawasi dan menggaransikan bahwa proses ini berjalan transparan dan selalu dipublikasikan,” ujarnya.

Ketua Komisi III juga menegaskan, apabila terdapat pihak atau kelompok yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, maka tersedia mekanisme hukum dan jalur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang tidak puas, silakan tempuh jalur yang sudah disediakan oleh undang-undang. Tapi kami berharap informasi soal proses ini disampaikan dengan baik dan benar, tidak digiring untuk kepentingan orang per orang, apalagi dipolitisir,” katanya.

Ia menilai, berbagai isu yang beredar telah terjawab secara kelembagaan melalui RDP tersebut, dan berharap catatan serta masukan Komisi III dapat menjadi perhatian Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan kerja sama ke depan.

“Kami berharap apa yang sudah disampaikan Komisi III hari ini menjadi catatan bagi Pak Kadis. Karena mitra kerja sama ini juga menjadi tanggung jawab kami bersama dalam mengawal pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Ketua Komisi III menegaskan, DPRD Kota Ambon akan tetap menjadi mitra yang harmonis, inklusif, dan terbuka bagi Pemerintah Kota Ambon.

“Kami tidak pernah anti kritik. Tapi silakan kedepankan fakta. Jangan digiring ke kepentingan tertentu, apalagi masuk ke ranah fitnah. Dalil itu harus dibuktikan oleh yang mendalilkan,” tegasnya.

Terkait mekanisme pemilihan mitra, ia menekankan pentingnya pelurusan informasi kepada publik bahwa proses yang dilakukan bukan tender atau lelang, melainkan seleksi, sesuai amanat peraturan menteri.

“Ini bukan tender, bukan lelang. Ini seleksi berdasarkan amanat Permen. Jadi bukan nilai tertinggi yang menang, tapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai syarat yang diatur Permendagri dan ketentuan teknis lainnya,” jelasnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebut Pemerintah Kota Ambon memilih penawar terendah.

“Itu harus diluruskan. Bukan penawar terendah yang dipilih, tapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan. Ini penting agar publik mendapat pencerahan,” ujarnya.

Ke depan, Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan fokus pengawasan akan diarahkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk perlindungan hak dan kewajiban juru parkir (jukir).

“Kami berharap perjanjian kerja sama memiliki legal standing yang jelas, mengakomodir hak dan kewajiban jukir, serta menjamin sanksi tegas bila pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama pengelolaan parkir bukan semata-mata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menciptakan keteraturan dan penataan parkir di Kota Ambon.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Dari penataan itu baru ada implikasi penerimaan daerah. Karena ini retribusi, maka sarana dan prasarana wajib disiapkan,” tandasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap mitra pemerintah daerah, dan mendorong agar klausul pemutusan kerja sama dimuat secara tegas dalam perjanjian apabila pihak ketiga melanggar kewajiban.

“Kalau hak dan kewajiban tidak dilaksanakan, kerja sama itu bisa diubah bahkan diputus kapan saja sesuai klausul. Ini penting agar semua pihak terikat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(L06)