AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Maluku menemukan sejumlah persoalan serius dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan BPJN Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam agenda pengawasan tahap pertama, Rabu (4/3/2026). Temuan itu mencakup ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dan pagu anggaran yang dialokasikan, mulai dari selisih panjang jalan hingga progres pekerjaan yang jauh dari target perencanaan.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komisi III menemukan adanya selisih panjang jalan antara dokumen anggaran dan realisasi fisik proyek. Berdasarkan pagu anggaran, proyek tersebut ditargetkan sepanjang 2,8 kilometer. Namun hasil pengukuran langsung di lapangan menunjukkan realisasi fisik hanya sekitar 2,7 kilometer.
“Kalau dalam dokumen tertulis 2,8 kilometer, maka di lapangan juga harus 2,8 kilometer. Tidak boleh kurang. Ini yang akan kami dalami,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (4/3/2026).
Selisih sekitar 100 meter itu dinilai tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta ketepatan perencanaan teknis. Komisi III menegaskan, setiap volume pekerjaan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak wajib direalisasikan secara utuh sesuai spesifikasi.
Sementara itu, di Kabupaten Maluku Tengah, pengawasan difokuskan pada proyek Jalan Saleman Besi. Dari total rencana panjang sekitar 1.400 meter, pekerjaan yang terealisasi di lapangan baru mencapai kurang lebih 400 meter.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena proyek itu menyangkut aksesibilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah. Minimnya progres fisik memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan dan konsistensi terhadap dokumen perencanaan.
“Kalau perencanaannya 1.400 meter, maka harus jelas kenapa baru 400 meter yang dikerjakan. Apakah karena tahapan anggaran atau ada kendala teknis. Ini akan kami minta penjelasan resmi,” kata Alhidayat.
Menanggapi temuan tersebut, Satuan Kerja (Satker) Maluku Tengah dari BPJN Maluku memberikan klarifikasi terkait kendala di lapangan. Satker Maluku Tengah, Touce Lewol, menyebut proyek yang dimaksud mengalami adendum akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung.
“Kendala lantaran masalah kondisi cuaca yang tidak mendukung menyebabkan adendum. Saat ini saya ada di lokasi untuk melihat dari dekat pelaksanaan jalan ini,” kata Satker Maluku Tengah, Touce Lewol, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu malam (4/3/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perubahan kontrak atau penyesuaian waktu pelaksanaan. Namun demikian, Komisi III menegaskan bahwa setiap adendum harus memiliki dasar administratif yang sah serta tidak mengurangi kewajiban volume pekerjaan yang telah ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kontrak yang terukur dan transparan.
Komisi III memastikan seluruh temuan pada tahap pertama pengawasan ini akan dibahas dalam rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait pada pekan depan. Evaluasi akan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, realisasi fisik, kualitas konstruksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pengawasan akan terus berlanjut hingga seluruh kabupaten/kota di Maluku selesai dikunjungi. Komisi III menegaskan, proyek infrastruktur jalan tidak hanya soal serapan anggaran, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas akses transportasi yang layak.
“Panjang jalan, volume pekerjaan, hingga kualitasnya harus sesuai kontrak. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Alhidayat.
Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan legislatif terhadap proyek strategis infrastruktur di Maluku akan diperketat, terutama untuk memastikan tidak ada deviasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. (L05)
