AMBON, LaskarMaluku.com – Disinyalir kuat ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh instabilitas keamanan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon.
Situasional itu sengaja diupayakan melalui tindakan tidak terpuji melalui suatu gerakan aksi pembakaran pintu masuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku mengecam keras aksi pembakaran pintu masuk Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang terjadi di lingkungan Universitas Pattimura, Kota Ambon, Selasa (3/3/2026). Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi LaskarMaluku.com, Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku Samuel Patra Ritiauw mendesak pihak rektorat dan aparat kepolisian bertindak tegas serta memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Aksi yang diduga dilakukan oleh oknum pendemo tersebut mengakibatkan kerusakan pada aset negara di lingkungan kampus. Insiden ini memicu keprihatinan berbagai kalangan, termasuk organisasi kepemudaan, yang menilai tindakan tersebut mencederai marwah institusi pendidikan tinggi terbesar di Maluku itu.
Samuel Patra Ritiauw menegaskan bahwa Universitas Pattimura bukan milik kelompok, suku, maupun agama tertentu. Kampus tersebut, kata dia, adalah milik seluruh masyarakat Maluku yang menggantungkan harapan pendidikan generasi muda di dalamnya.
“Harus diingat bahwa kampus Unpatti bukan milik sekelompok orang, atau suku atau agama. Kampus ini milik masyarakat Maluku. Milik semua warga masyarakat, karena itu tugas kita adalah menjaga agar kampus ini tetap berkembang untuk semua orang Maluku,” kata Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw.
Ia menambahkan, puluhan ribu orang tua di Maluku menitipkan masa depan anak-anak mereka kepada Universitas Pattimura. Karena itu, setiap bentuk kekerasan atau perusakan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tersebut.
GAMKI Maluku secara khusus meminta Rektor Universitas Pattimura mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat dalam pembakaran pintu masuk gedung fakultas tersebut.
“Proses hukum tidak pandang bulu kepada semua mahasiswa yang terlibat pembakaran pintu masuk Gedung Fakultas Ekonomi Unpatti. Jika ada mahasiswa Unpatti yang terlibat, kami meminta untuk dipecat dari kampus orang basudara,” kata Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw.
Selain itu, GAMKI juga mendesak Kapolda Maluku segera menangkap pelaku pengrusakan sebagaimana terlihat dalam sejumlah video yang beredar luas di masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi serta potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Terkait akar persoalan yang memicu aksi tersebut, GAMKI meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai pelaku maupun saksi untuk membantu kepolisian agar proses hukum dapat berjalan cepat dan objektif. Organisasi itu juga mengimbau mahasiswa menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Ambon serta wilayah Maluku secara umum, terlebih dalam suasana bulan Ramadan.
GAMKI Maluku menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan indikasi adanya upaya menggiring Maluku ke arah konflik sosial, organisasi tersebut membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kampus sebagai ruang akademik harus tetap dijaga sebagai tempat dialog, bukan arena kekerasan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Aksi-aksi yang dilancarkan tersebut sangat disayangkan semua pihak, termasuk para alumni Fakultas. Mereka mengutuk aksi tidak terpuji itu dan mendukung proses hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menciptakan kegaduhan ditengah bulan suci Ramadhan ini.
Sementara itu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Prof. Dr. Teddy Christianto Leasiwal, S.E., M.Si.belum memberikan keterangan apapun soal aksi tersebut. Media ini telah menghubungi melalui ponsel pribadi, tetapi belum berhasil. (L05)
