AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewewrissa meminta agar seleksi Kepala Sekolah SMA, SMK dan sederajat di kabupaten/kota se-Maluku mengacu pada Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.
Permintaan gubernur Maluku ini disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Dr Sarlota Singerin, M.Pd dan Kepala Bidang GTK saat melakukan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur Maluku belum lama ini berkaitan dengan seleksi Kepala Sekolah.
“Jadi hasil konsultasi dan koordinasi kami dengan Bapak Gubernur Maluku, beliau menghendaki pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK dan sederajat di kabupaten kota di Provinsi Maluku tetap mengacu pada Permendikdasmen No 7 Tahun 2025,”tandas Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, Dr Sarlota Singerin, M.Pd kepada pers, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penegasan gubernur Maluku ini dilakukan untuk menghindari Multi tafsir soal aturan Permendikdasmen tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Maluku mempunyai pertimbangan tersendiri agar beberapa Plt Kepala Sekolah yang memiliki kompetensi, keunggulan maupun spesifikasi khusus soal disiplin keilmuan untuk kemajuan dunia pendidikan Maluku tetap dipertahankan menjadi Kepsek defenitif secara diskresi.
Hanya saja, kebijakan diskresi tersebut dibatalkan Gubernur sendiri, ketika tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan aturan pengangkatan Kepala Sekolah yang tertuang dalam Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.
Atas dasar itu, Gubernur Hendrik Lewerissa meminta untuk mengedepankan aturan dalam seleksi Kepala Sekolah sesuai Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.
“Jadi ketika kita paparkan hal ini ke Pak Gubernur, beliau langsung menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah harus mengacu pada aturan,”kata Singerin.
Dirinya menjelaskan, jika saja ada diskresi untuk dipertahankan, maka para guru tidak bisa dinilai kinerjanya, dana bos yang nilainya cukup besar tidak akan bisa dicairkan dan status guru nasional dicabut.
“Nah ini yang tentu menjadi pertimbangan matang,”kata Singerin.
Dirinya juga menampik wacana yang berkembang jika dirinya telah menyiapkan orang dekatnya dari Maluku Tenggara untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah defenitif di SMA Negeri 1 Ambon.
“Yang pasti seleksi dan pengangkatan Kepala Sekolah akan mengacu pada aturan, disamping adanya sistem koordinasi dan konsultasi dengan Gubernur Maluku. Saya bekerja sesuai aturan, jadi sangat disayangkan wacana yang berkembang demikian,”ungkapnya.
Menurutnya, lebih dari 129 Plt kepala sekolah sebagian besar mereka memiliki kualitas unggul untuk kemajuan pendidikan di Maluku.
Hanya saja lanjut Sarlota, jika tidak ada aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan 4 tahun per periode, maksimal 2 periode (8 tahun), maka kami mau mengusulkan agar mereka diangkat jadi kepala sekolah defenitif.
Ditambahkan, dengan diberlakukan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini melalui berbagai sistem aplikasi, tentunya Diskresi dari gubernur Maluku sangat sulit ditempuh.
Aturan ini bertujuan untuk penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru untuk menjadi pemimpin.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan 4 tahun per periode, maksimal 2 periode (8 tahun), dan mencabut aturan sebelumnya. Regulasi ini mengakomodasi jalur reguler (bersertifikat) dan non-reguler (belum sertifikat) untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah, serta berlaku untuk ASN.
Ia menegaskan terdapat sejumlah plt Kepsek sejauh ini, umur mereka sudah tidak bisa lagi untuk diangkat dan atau dipertahankan menjadi Kepsek defenitif.
“Jika dipertahankan maka korbannya adalah para siswa, karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa dicairkan, sistem Dapodik
tidak bisa disinkronkan dan sistem penilaian guru tidak bisa dijalankan. Ini efek dominonya sangat besar,”tegasnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai komponen utama dalam sistem pendidikan di provinsi Maluku akan melakukan konsultasi dengan Kemendikdasmen. Konsultasi itu diperlukan untuk mensinkronisasikan implementasi dari Permendikdasmen No 7 Tahun 2025. (L05)



