AMBON LaskarMaluku.com,- Kader PDIPerjuangan Benhur George Watubun, berhasil menempuh pendidikan Sarjana Hukum, pada Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
Alasan kuat Benhur George Watubun menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) untuk memahami peraturan, keadilan, dan sistem hukum, serta membuka peluang karier luas sebagai, praktisi hukum dan atau konsultan. Namun suatu hal yang pasti, sebagai seorang politisi, upaya dirinya menempuh pendidikan pada fakultas hukum, adalah bagian dari membentuk kemampuan analisis, argumentasi, dan penyelesaian masalah.

Untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang bergelar Sarjana Teknik (ST) di Universitas Pattimura (Unpatti) 25 tahun silam, tidak merasa puas terhadap gelar dan latar belakang ilmu yang disandangnya.

BGW Ditemani Isteri Tercinta, Mutiara Watubun, usai mempertahankan Skripsinya di Fakultas Hukum UKIM, Rabu (18/2/2026)

Ditengah kesibukan yang padat, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu, justeru menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Ini dilakukan untuk memperdalam ilmu hukum guna mempekuat basis Kompetensi sesuai bidang tugas yang digeluti saat ini khususnya menakhodai lembaga politik itu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Ini tercermin setelah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru itu mempertanggungjawabkan skripsinya dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 38 menit.

BGW yang kerab disebut “Singa Podium” ini mempresentasikan Skripsinya berjudul, “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”

Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH. Di hadapan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH,

Di bawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Ketika memaparkan Skripsinya, BGW menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.

“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

BGW menekankan, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Untuk itu, BGW menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.

Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis.

Awal Karier:

Karier Benhur George Watubun berfokus pada politik, khususnya di tingkat provinsi Maluku, sebagai kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Anggota DPRD Maluku: Ia dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada Agustus 2020. (L05)