AMBON LaskarMaluku.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, telah mensosialisasikan ” Kebijakan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah di provinsi Maluku Berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Simulasi Sistem Rekrutmen calon Kepala Sekolah dengan Aplikasi SIM – KSPSTK.
Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa: satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 2 periode jabatan atau 8 tahun.
Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada sekolah yang sama masa jabatan Kepala Sekolah maksimal 2 (dua) periode.
Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada sekolah lainnya sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui.
Dalam hal Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Pelatihan namun telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan masa penugasan.
Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 periode jabatan atau 4 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, melalui peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 8 Mei 2025. Dengan demikian peraturan sebelumnya untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menurut Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021, resmi dibatalkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, Dr Sarlota Singerin, M.Pd menegaskan, dengan adanya peraturan ini diharapkan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualitas yang mumpuni untuk memimpin proses transformasi sekolah menjadi sekolah yang terus berkembang dan mengalami peningkatan mutu.
Selaku Plt Kadis, dirinya memberi beberapa alasan:
Permendikdasmen disahkan oleh pemerintah pusat, tanggal 7 mei 2025, dan sosialisasinya telah dilakukan sejak tahun 2024.
Permen ini mengatur mekanisme baru sebagai kepsek untuk meningkatkan layanan kualitas pendidikan dengan pemberlakuan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini mencabut aturan lama, seperti permen riset 40 tahun 2021 dan memangkas masa jabatan kepsek maksimal dua periode, atau delapan tahun. Aturan ini juga menghapus kewajiban sertifikasi guru penggerak dan guru yang ber-Nuks
Berikut beberapa point penting akan dijelaskan secara detail oleh Balai Guru dan Tenaga dan Kependidikan provinsi Maluku, namun perlu saya sampaikan bahwa Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini mengatur pembatasan jabatan Kepala Sekolah, kini dibatasi maksimal dua tahun, atau berturut turut atau tidak atau total 8 tahun dari sebelumnya yang mencabut 4 periode 16 tahun (permendikbut riset)
Syarat menjadi calon Kepsek tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak, kriteria utamanya adalah kualifikasi akademik, sertifikat mendidik, pengalaman menejerial, rekam jejak dan lulus seleksi pelatihan. Transisi pengangkatan Kepsek, jika pemprov memiliki bakal calon yang sertifikat pelatihan’ guru ASN, yang memenuhi syarat tetap bisa diangkat namun hanya untuk satu periode.
“Jadi kalau sudah 1 periode, tapi belum punya sertifikat pendidik wajib, sertifikat pelatihan’ tujuan dari Permendikdasmen mendorong regenerasi kepemimpinan, penyegaran menejemen dan mempercepat pemenuhan posisi kepala sekolah yang kosong di berbagai daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tahun 2025, dan mencabut beberapa aturan sebelumnya yang bertentangan khususnya terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, ” Urai Sarlota Singerin.
Makna strategis Pasal 7 ini, memiliki daya ikat yang kuat, bagi kepala daerah, kepala dinas kerena menutup ruang penugasan, secara diskresi tanpa dasar,;
Yang pertama, kepala dinas tidak dibenarkan menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat pasal 7 dari Permendikdasmen ini,
Kedua: mengubah paradigma jabatan menjadi penugasan berbasis kinerja dan ketiga (3): Kepala Sekolah bukan jabatan struktural melainkan penugasan periodik berbasis evaluasi.
Ke-4: Menjadi dasar koreksi penugasan lama, dan penugasan yang tidak sesuai sesuai pasal 7 wajib dievaluasi dan ditertibkan, oleh sebab itu kita memperkuat akuntabilitas penugasan kepala sekolah pada dinas pendidikan dan kebudayaan. Keputusan penugasan kepsek dapat diusulkan secara regulatif dan kinerja.
Ada beberapa upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, atas perintah Permendikdasmen.
Sebagai informasi bahwa dalam koordinasi kami, dinas pendidikan melalui Bidang GTK, kita sudah telat, mengimplementasi aturan ini, di provinsi lain sudah tidak ada penugasan-penugasan khusus berbasis tawar menawar dan mengabaikan aturan, yang sementara dilakukan dan diupayakan oleh pemerintah provinsi Maluku, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, adalah pemetaan dan seleksi berbasis data, dan akan dijelaskan secara teknis. Dinas pendidikan dan kebudayaan di provinsi Maluku ini perlu melakukan penataan terstruktur terhadap kebutuhan, terhadap ketersediaan calon kepala sekolah serta memverifikasi kualitas minimal, memenuhi ahli Pratama.
Berikutnya kita mengakomodasi guru P3K karena aturan itu mengkehendaki guru P3K bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah dalam penugasan’ menerapkan aturan baru yang memperbolehkan guru P3K dengan penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir untuk diangkat menjadi kepsek penetapan ini tidak gampang, “kata Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, Dr Sarlota Singerin dihadapan para Kepala Sekolah SMA, SMK dan sederajat kota Ambon serta para Kabid di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku yang ikut menghadiri Topik *”Sosialisasi Kebijakan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah di provinsi Maluku, Berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, tentang Penugasan guru sebagai calon Kepala Sekolah dan Simulasi Sistem Rekrutmen Calon Kepala Sekolah dengan Aplikasi SIM – KSPSTK,”*.
Kegiatan itu dilangsungkan pada aula lantai tiga Dinas Dikbud promal, diikuti secara Zoom oleh para kepala sekolah, plt kepala sekolah pada SMA, SMK dan Sederajat di 9 kabupeten dan dua kota di provinsi Maluku.
Untuk menerapkan kebijakan Permendikdasmen ini, perlu menyiapkan pelatihan dan sertifikasi, menyelenggarakan pelatihan bagi calon Kepsek terutama bagi mereka yang belum program guru, pelatihan guru seperti yang diamanatkan dalam Permendikdasmen.
Langkah yang kita buat adalah; koordinasikan dengan GTK, melakukan koordinasi dengan Balai Guru dan Ketenagaan Kependidikan untuk memastikan proses penugasan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, ini transparan dan profesional sesuai dengan aturan. Kemudian kita buat penguatan pengelolaan kinerja, penataan masa jabatan kembali menata masa jabatan kepsek sesuai ketentuan baru untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan sekolah-sekolah terutama di daerah kepulauan di provinsi Maluku.
Catatan Penting
Penugasan Kepala Sekolah (Kepsek) itu bukan hak tetapi Amanah
Tidak ada guru berhak menjadi kepala sekolah selama lamanya, penugasan hanya diberikan kepada guru yang layak, siap memenuhi seluruh persyaratan Permendikdasmen No 7 yang diamanatkan oleh pemerintah.
*”Kedua (2) penugasan tidak dapat didasarkan pada senioritas semata, kedekatan personal, tekanan kelompok atau politik’ kekosongan jabatan tanpa seleksi kelayakan berbasis regulasi pasal 7 ini menutup seluruh aturan normatif dan regulasi yang berlaku sebelumnya”*
Ketiga (3); Sekolah bermasalah dalam penataan kami harus harus dipimpin oleh Kepala Sekolah yang kuat (Strong) ini adalah trik kami untuk menata mutu, kalau sekolah bermasalah dan dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak kuat’ dalam tanda kutip’ kita tidak bisa menuai apa-apa karena itu dengan tangan tinggi yang terjadi di sekolah-sekolah bermasalah hanya boleh dipimpin oleh kepala sekolah yang memenuhi syarat pasal 7 Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, “tandas Singerin dalam arahannya.
Setiap keputusan penugasan kepsek adalah keputusan yang memiliki konsekwensi hukum, moral dan kinerja, karena itu keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif dan secara publik. Pasal 7 ini, adalah pagar profesionalisme Kepala Sekolah: siapa pun yang ditugaskan, jika memenuhi pasal ini, bukan hanya melanggar aturan tetapi mempertaruhkan mutu pendidikan di sembilan Kabupaten dan dua kota di provinsi Maluku,
” Kaena itu dengan tidak menepis isu yang beredar di luar bahwa pengangkatan Kepala Sekolah berbasis kedekatan, berbasis orang-orang dekat, suka Kolega, kelompok itu tidak benar, tapi kita uji secara regulatif, secara regulatif kita uji, kita konsultasikan dengan pimpinan daerah dalam hal ini pak gubernur Maluku sebagai penanggung jawab mutlak yang memberikan keputusan dan pertimbangan terhadap setiap kerja yang kita kawal.
” Kalau hari ini ada media yang menulis baru 4 bulan berdinas sudah beking kebijakan-kebijakan angkat kepala sekolah tidak sesuai regulasi, bapak, ibu, saya umumkan berulang-ulang diberbagai pertemuan,dan saya umumkan kepada bapak/ibu dipertemuan ini, hanyalah regulasi, kalau ada diskresi dari pemerintah provinsi Maluku tentang penugasan – penugasan khusus itu, tanggung jawab provinsi Maluku dan kita menata secara aturan tapi untuk menata provinsi Maluku kita butuh arahan, kita butuh pengakuan dari pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini pak gubernur jadi sebagai pelaksana tugas kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, saya mengharapkan bapak/ibu, teman-teman media, kita adalah pilar untuk mengedepankan kinerja berbasis tranparansi, kita negara hukum diatur oleh norma, setiap aturan kita taat sehingga tidak ada lagi pemberitaan-pemberitaan kosong, tidak berbasis data, yang hanya mematikan personal yang tidak menguntungkan. Kepada kita tidak pernah mati dengan pemberitaan, karena prinsip saya kerja mengikuti aturan dan regulasi the right man personal, personal yang kuat itu yang kita pakai.
Penegasan itu dikemukakan sekaligus membantah tudingan dan atau isu negatif yang dimainkan pihak terkait kalau dirinya mengeluarkan kebijakan diluar aturan normatif.
Dia menegaskan, sebagai pelaksana tugas, dirinya menyesuaikan kebijakan berdasarkan kepmen, dan aturan inipun selalu dikomunikasikan dengan gubernur Maluku.
Penerapan soal aturan pelaksanaan (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 merupakan keputusan negara, yang mesti dilaksanakan di provinsi Maluku.
“Kita di provinsi Maluku terlambat menerapkan aturan ini, mestinya aturan ini disosialisasi pada pada Desember 2025 lalu.
Kebijakan ini lanjutnya karena provinsi Maluku Dengan demikian dapat terjadi peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu menurut Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 saja, yang boleh diangkat menjadi kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Dalam Permendikdasmen tersebut, terdapat berbagai ketentuan baru. Di antaranya mengenai syarat menjadi kepala sekolah, masa jabatan dan periode penugasan kepala sekolah, hingga ketentuan mengenai tunjangan kepala sekolah. (L05).
