AMBON,LaskarMaluku.com – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Nasdem di DPRD Kota Ambon. Dalam rotasi tersebut, posisi Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon yang sebelumnya dijabat Nathan Palonda, SH.MH resmi digantikan oleh Body Wane Ruperd Mailuhu, yang sebelumnya merupakan Anggota Komisi III.
Sementara itu, Nathan Palinda dialihkan ke Komisi III dengan status sebagai anggota. Keputusan pergantian jabatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon, Alvian Lewenussa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menjelaskan bahwa rotasi jabatan di tubuh Fraksi Nasdem merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terkait larangan rangkap jabatan antara pimpinan fraksi dan pimpinan AKD.

“Rotasi ini adalah bentuk pelaksanaan keputusan DPP Partai Nasdem yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran partai di Indonesia. Ketua Fraksi tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, sehingga harus dilakukan penggantian,” jelas Tamaela.
saat Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang Tahun Sidang 2026, Rabu (7/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Ia menambahkan, Nathan Palonda sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, sehingga sesuai aturan partai, rotasi menjadi keharusan.
Dalam kesempatan tersebut, Tamaela yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ambon, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja Palonda selama menjabat Ketua Komisi II. Ia juga mengucapkan selamat kepada Body Mailuhu atas amanah baru sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.
“Kami memberikan penghargaan atas pengabdian saudara Jonathan Polanda selama memimpin Komisi II, dan kami berharap saudara Body Mailuhu dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tamaela menegaskan bahwa rotasi AKD ini murni bersifat organisatoris dan administratif sesuai aturan partai, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai konflik internal.
“Saya ingin menegaskan kembali, rotasi ini berdasarkan surat resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem. Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Rotasi AKD Fraksi Nasdem ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan DPRD Kota Ambon serta memastikan seluruh proses politik berjalan sesuai dengan aturan partai dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (L06)





