AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay secara resmi mengumumkan jika istrinya terlibat partai politik.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (5/2/2026), Melay menjelaskan bahwa istrinya Mayalin Yuliana Plaally menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah (Pulau Seram) dalam SK DPP Partai Golkar tentang Struktur dan Kompoisi DPD Partai Golkar Maluku dengan Surat Keputusan Nomor :Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 Tertanggal 28 Januari 2026.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay

“Dari pemberitaan media yang saya baca, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 di Hotel Kamari Ambon telah dilakukan rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku dengan agenda pengesahan Struktur dan Komposisi DPD Partai Golkar Maluku dengan Surat Keputusan Nomor : Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 Tertanggal 28 Januari 2026,”jelas Melay dalam rilisnya.

Oleh sebab itu, Melay berjanji, sikap pribadi dari langkah politik istrinya tidak akan mempengaruhi nilai independensi, netralitas dan integritas dirinya sebagai penyelenggara pemilu dalam kedudukan selaku Anggota dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.

“Hal ini juga sudah saya laporkan dalam rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Maluku, yang dilaksanakan pada hari Senin, 2 Februari 2026 dan telah dicatatkan dalam Berita Acara Pleno,”jelasnya seraya menambahkan, karena sudah dilaporkan ke pimpinan Bawaslu Maluku, maka patut dan wajib saya umumkan ke publik atas sikap dan langkah dari istri saya yang telah menjadi bagian dari pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Periode 2025-2030, merupakan jaminan diri saya kepada Negara dan Masyarakat yang telah mempercayakan saya dalam tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2022-2027.

Melay yang juga menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP ini berjanji tetap tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengikat setiap langkah sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya juga selalu berpedoman Pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,”tutup Melay. (L02)