AMBON, LaskarMaluku.com – Mencermati dinamika politik di Maluku pasca penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP, yang kemudian di respon kubu Rovik cs sebagai manuver pihak lain atau dari organisasi partai lain, Pelaksana Tugas (PLT) DPW PPP Maluku, Muhammad Husein Tuharea meminta agar narasi atau framing tersebut itu dihentikan. 

Menurut Tuharea, penunjukan PLT ketua, sekertaris dan bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP, itu murni kebutuhan partai dan tidak ada campur tangan pihak manapun. 

Menurutnya,  PPP adalah partai besar dengan tradisi keislaman yang kuat. 

“Partai ini  punya kemandirian yang diatur dalam konstitusi organisasi Ad/ART serta Peraturan Organisasi. PPP dianugerahi kepemimpinan yang kuat dengan prinsip kemandirian dalam menjalankan roda organisasi” ungkap Tuharea 

ia menjelaskan, dalam penunjukan PLT ketua, sekertaris dan bendahara DPW PPP Maluku,  tidak ada satupun kekuatan dari luar partai lain bisa mengintervensi kebijakan atau keputusan sebuah partai.

 “Ini soal marwah partai, kehormatan partai. Sehingga apa yg disampaikan kader PPP kubu Rovik cs, adalah kedangkalan cara berpikir” ungkap Tuharea. 

Dirinya menambahkan, sebagai Kader PPP seharusnya menghargai pemimpinnya. Narasi adanya campur tangan pihak lain di luar PPP ini, sama saja mengecilkan kapasitas pemimpin partai yakni pak Mardiono yang didukung secara konstitusional melalui forum muktamar. 

Pak Mardiono politisi senior PPP yang memimpin partai besar. “Kalaupun ada pertemuan antara pihak dari partai lain dengan ketua umum PPP, itu hanya silaturahmi antar tokoh partai dan itu hal yang lazim di alam demokrasi yang terbuka” tambahnya. 

Saat ini para tokoh partai sementara membangun komunikasi untuk bersama berkolaborasi dalam tataran ide dan gagasan dalam rangka mendukung program2 pemerintah Prabowo-Gibran. Sehingga melihat persoalan internal PPP harus dalam ruang internal baik horisontal maupun vertikal. “untuk itu, saya meminta agar narasi atau framing tersebut di hentikan, jangan lagi menyeret pihak atau individu dari partai lain yang terlibat dalam penunjukan PLT ini” pinta Tuharea. 

Soal SK PLT yang tidak di tandatangi Sekertaris Jenderal (Sekjend) dan hanya di tanda tangani Wakil Sekertaris Jenderal, Tuharea mengungkapkan, itu sudah sesuai anggaran dasar PPP. ” 

Keputusan keputusan partai, diambil secara kolektif kolegial. saya kira, saya tidak perlu mengajarkan lagi kepada kawan saya tentang hal ini. Bahwa dalam anggaran dasar (AD) PPP pasal 18 tentang pengurus harian DPP itu sudah secara jelas pointnya, bahwa pengurus harian bertindak dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial. 

Pengurus harian terdiri dari Ketum, Waketum (beberapa orang), Sekjend, dan Wasekjend. Untuk urusan administrasi,  kata bertindak dalam point ini, memberikan kewenangan kepada Wasekjend untuk bertindak mewakili Sekjend, jika Sekjend berhalangan. disclamer untuk ketua Umum”  pungkas Tuharea. (L02)