Oleh: Astuti Usman, S.Ag., MH., C.Med (Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku)
Kampung bukan sekadar ruang administratif, melainkan pusat lahirnya kualitas demokrasi dan Pemilu itu sendiri. Dari kampunglah nilai kejujuran, relasi sosial, dan kontrol kolektif tumbuh serta bekerja secara nyata. Pemilu yang bersih, berintegritas, dan bermartabat tidak mungkin terwujud tanpa kesadaran dan keterlibatan aktif warga di tingkat kampung.
Di ruang inilah pilihan politik dibentuk, sikap terhadap politik uang diuji, dan integritas demokrasi dijaga bersama. Karena itu, kampung dapat dan harus menjadi basis demokrasi yang inklusif, tempat seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi.
Refleksi ini saya tuliskan setelah saya menjadi penyelenggara dan pemantik dalam kegiatan Bawaslu Maluku Mangente Kampung di Negeri Kaitetu, Maluku, sebuah ruang dialog warga bertajuk “Bacarita Pemilu dan Pilkada”.
Kegiatan ini mempertemukan masyarakat kampung, tokoh adat, perempuan, dan penyelenggara pemilu dalam satu percakapan yang cair dan setara tentang demokrasi, Pemilu, dan Pilkada di Maluku.
Mangente Kampung menjadi ruang yang membumikan demokrasi melalui dialog dan pengalaman warga. Di kampung, demokrasi tidak dibicarakan dalam bahasa yang kaku dan elitis, melainkan melalui cerita, praktik hidup sehari-hari, dan nilai-nilai lokal yang telah lama dijaga. Dari ruang inilah saya kembali menegaskan bahwa kampung adalah basis demokrasi pertama, tempat nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab kolektif tumbuh secara alami.
Kampung juga merupakan sekolah demokrasi paling awal. Nilai-nilai pengawasan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sejatinya telah hidup dalam praktik sosial masyarakat kampung melalui musyawarah, kesepakatan bersama, dan sanksi sosial yang dijaga secara kolektif. Mangente Kampung berupaya menguatkan nilai-nilai tersebut agar selaras dengan prinsip demokrasi dan hukum Pemilu yang berlaku.
“Kampung adalah basis demokrasi pertama. Dari kampunglah kesadaran politik warga dibentuk, dan dari sanalah Pemilu yang bersih, berintegritas, dan bermartabat dapat dilahirkan.” — Astuti Usman, S.Ag., MH., C.Med
Masyarakat kampung memiliki posisi strategis dalam demokrasi elektoral. Mereka bukan hanya pemilih, tetapi juga penjaga nilai dan pengawas sosial yang paling dekat dengan proses politik. Dengan pemahaman yang tepat, warga kampung mampu mengenali dan menolak praktik-praktik yang menyimpang, seperti politik uang, penyalahgunaan kewenangan, maupun politisasi identitas yang berpotensi merusak kohesi sosial.
Dalam konteks pengawasan Pemilu, Mangente Kampung menegaskan bahwa pengawasan bukan semata tugas lembaga penyelenggara. Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan warga secara aktif dan berkelanjutan. Kesadaran kolektif masyarakat kampung menjadi fondasi penting bagi pengawasan partisipatif yang efektif dan kontekstual.
Refleksi penting lainnya dari Mangente Kampung di Negeri Kaitetu adalah penguatan demokrasi yang inklusif, khususnya keterlibatan perempuan. Perempuan kampung sering kali menjadi penjaga nilai dalam keluarga dan komunitas, namun masih menghadapi keterbatasan ruang dalam politik formal. Padahal, pengalaman perempuan memberikan perspektif penting dalam menjaga keadilan, integritas, dan keberlanjutan demokrasi.
Melalui dialog Mangente Kampung, terlihat antusiasme perempuan dan kelompok masyarakat lainnya untuk terlibat aktif, bertanya, serta menyampaikan pandangan terkait Pemilu dan Pilkada. Ini menjadi penanda bahwa ketika ruang demokrasi dibuka secara inklusif dan membumi, masyarakat kampung siap menjadi subjek aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.
Mangente Kampung tidak dimaksudkan sebagai forum seremonial. Ia dirancang sebagai ruang bacarita yang reflektif, kritis, dan setara.
Di ruang ini, warga dapat menyampaikan pandangan, kegelisahan, bahkan kritik terhadap praktik demokrasi yang mereka alami secara langsung. Literasi politik menjadi lebih bermakna karena tumbuh dari pengalaman dan realitas warga sendiri.
Ke depan, Mangente Kampung akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Maluku sebagai bagian dari upaya literasi dan pendidikan politik. Konsistensi ini penting agar kesadaran demokrasi tidak bersifat sesaat, melainkan tumbuh sebagai budaya politik yang berakar kuat di masyarakat kampung.
Refleksi Mangente Kampung di Negeri Kaitetu semakin menguatkan keyakinan saya bahwa masa depan demokrasi di Maluku sangat ditentukan oleh sejauh mana kita merawat kesadaran politik sejak dari tingkat paling dasar.
Ketika kampung benar-benar menjadi pusat demokrasi yang hidup dan inklusif, maka Pemilu dan Pilkada bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan proses bersama dalam menjaga martabat demokrasi di Bumi Raja-Raja. (*)




