AMBON, LaskarMaluku.com – Akhirnya PT Nailaka Indah melakukan perbaikian sejumlah ruangan yang rusak akibat rembesan air di Seminari KPA Xaverianum di Airlow Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Pembangunan dua unit bangunan Seminari yang dibangun diatas lahan milik Keuskupan Amboina dengan dana APBN sekitar Rp 14,8 miliar itu dibangun oleh PT Nailaka indah milik Haji Mansyur.

Hanya saja kualitas gedung sangat diragukan karena sejumlah ruangan harus diperbaiki akibat rembesan air. Wajar jika PT Nailaka Indah melakukan perbaikian sejumlah ruangan karena masih dalam masa pemeliharaan.

Rektor Seminari KPA Xaverianum Ambon, RD Eman Do, S. Fil, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihak pelaksana, sejak tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan perbaikan pada beberapa tempat yang mengalami rembesan, dan hasilnya cukup baik.

“Pihak kontraktor masih terus melakukan perbaikan, sejak tanggal 9 Februari 2026. Bahkan mereka berkoordinasi dengan kita, jika ada yang hendak diperbaiki, mereka janji akan diselesaikan,”kata Pastor Eman Do, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (13/2/2026) siang.

Menurutnya, proses perbaikan terhadap dua unit gedung Seminari KPA Xaverianum ini, masih menjadi tanggung jawab PT Nailaka Indah, selama belum ada proses penyerahan.

“Mereka punya uang masih ada di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku. Jadi kalau pekerjaannya belum tuntas, tentu proses pencairan dana terakhir belum bisa dicairkan. Tapi intinya ketika kita berkeberatan, pihak kontraktor pasti melakukan perbaikan,”ujar Rektor Seminari KPA Xaverianum Ambon ini.

Rektor Seminari KPA Xaverianum RD Eman Do

Pihaknya memperkirakan, apabila dua unit gedung ini selesai diperbaiki, maka proses penyerahan akan dilakukan oleh Kementerian PU dan atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Karena menurut Pastor Eman Do, gedung yang saat ini telah digunakan tersebut, adalah aset negara yang masih dalam tahap pengelolaan dan belum diserahterimakan.

“Inikan aset negara, diserahterimakan saat itu, serahterima pengelolaan, artinya kita tempati dulu, supaya dimanfaatkan jangan dibiarkan kosong, dan jika ada kendala di laporkan supaya pihak kontraktor melakukan maintenance (pemeliharaan-red),” jelas RD Eman Do.

Pastor mengaku belum mengetahui secara pasti, kapan pihak kontraktor selesai melaksanakan pemeliharaan. Tetapi yang pasti, sambung Ketua Komsos Keuskupan Amboina ini, PT Nailaka Indah di bawah pengawasan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, apabila selama ada keberatan dari pihak Keuskupan Amboina, maka pihak pelaksana terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan.

“Namun sejauh keberatan dilakukan, pihak kontraktor tetap melakukan perbaikan. Dan pada hari Senin (9/2/2026) telah dilakukan perbaikan-perbaikan kecil dan hasilnya cukup baik,” kata Pastor Emang Do.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru KPA Xaverianum Ambon di Dusun Airlouw, Nusaniwe, dilaporkan mengalami rembesan serius di beberapa ruangan. Padahal gedung tersebut baru setahun dibangun, oleh kontraktor PT Nailaka Indah.

Proyek ini juga disorot karena potensi tindak pidana korupsi, memicu desakan transparansi dari DPRD Maluku serta audit dari BPK.

Berikut poin-poin penting berita KPA Xaverianum Ambon:

Kerusakan Gedung Baru: Gedung yang diserahterimakan pada 2025 ini dilaporkan alami rembesan pada beberapa ruangan menyebabkan ketidaknyamanan, dan kontraktor dinilai lambat memperbaiki kerusakan.

Dugaan Korupsi: Proyek pembangunan seminari yang didanai APBN 2023/2024 ini dinilai bermasalah, dengan Akademisi dan berbagai elemen menuntut aparat penegak hukum mengusut potensi korupsi.

Audit BPK dan DPRD: Komisi III DPRD Maluku melakukan on the spot dan menemukan kekurangan teknis, menuntut transparansi, serta meminta BPK bekerja profesional dalam mengaudit proyek ini.

Tanggung Jawab Kontraktor: Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor (PT Nailaka Indah) di bawah pengawasan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku.

Pihak keuskupan sebelumnya telah menerima gedung tersebut untuk digunakan sebagai asrama dan ruang kelas pada April 2025 sebelum masalah konstruksi ini mencuat.

Kendati begitu, proses perbaikan telah dilakukan tinggal menunggu proses penyerahan. (L05)