AMBON, LaskarMaluku.com — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah dalam kegiatan edukasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Berdasarkan rilis yang diterima media, Rabu (4/3), kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, mengatakan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. 

Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebelum diproses lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan.

“Setelah status aktif kembali, peserta sudah bisa mengakses layanan kesehatan. Kami juga rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa agar informasi mengenai status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan dapat dipahami secara merata oleh masyarakat,” ujar Harbu.

Ia berharap melalui sosialisasi yang masif hingga ke tingkat desa, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN semakin meningkat sehingga cakupan perlindungan kesehatan bagi warga Kabupaten Maluku Tengah dapat terus diperluas.

Sementara itu, Perwakilan BPS Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Jika data peserta PBI JKN sudah disahkan oleh Kementerian Sosial, maka selanjutnya data tersebut diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. 

Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar PBI JK, melainkan menindaklanjuti penetapan pemerintah,” jelas Herlin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menjelaskan bahwa PBI JK merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu hingga lima.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan, dengan persyaratan data nonaktif, hasil verifikasi termasuk keluarga miskin atau rentan, dan dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Proses dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan kepesertaan baru dapat diajukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa/kelurahan atau dinas sosial. 

Selanjutnya, usulan tersebut disahkan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui menu Musdes/Muskel.

Ruslan juga menginstruksikan agar operator desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data dalam aplikasi SIKS-NG. Bagi desa yang belum memiliki akun pengguna, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan teknis.

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Maluku Tengah semakin optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. (L06)