AMBON, LaskarMaluku.com – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna.
Hal tersebut disampaikan,Joy Pangeranto Manalu,dalam paparan materi BPJS Ketenagakerjaan Ambon pada kegiatan edukasi kepada insan media dan masyarakat,Kamis 15 Januari 2026
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Saat ini terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yakni BPJS Ketenagakerjaan (eks Jamsostek) yang melindungi seluruh pekerja formal dan informal, serta BPJS Kesehatan (eks Askes) yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Empat Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan empat program utama sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya pekerja penerima upah.
Program pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja.
“Selama kecelakaan itu berhubungan dengan pekerjaan, maka masuk kategori kecelakaan kerja,” dijelaskan pemateri,Kamis 15 Januari 2026
Manfaat JKK mencakup layanan medis tanpa batas (unlimited) sesuai kebutuhan medis peserta. Seluruh biaya perawatan, termasuk operasi dengan biaya besar sekalipun, ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga memperoleh penggantian biaya transportasi dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan. Jika fasilitas kesehatan di daerah tidak mampu menangani, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit di luar daerah, termasuk ke Makassar, sesuai kebutuhan medis.
Santunan dan Beasiswa bagi Peserta dan Ahli Waris,Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani perawatan dalam waktu lama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa pengganti penghasilan bulanan selama masa pemulihan.
Risiko terberat dalam kecelakaan kerja adalah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika upah peserta Rp10 juta, maka santunan yang diterima mencapai Rp480 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan mulai dari jenjang TK hingga pendidikan tinggi (S1), dengan durasi maksimal hingga 8 tahun atau sampai anak berusia 23 tahun, menikah, atau berkeluarga.
Jaminan Kematian di Luar Kecelakaan Kerja
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM), yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam program ini, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak yang telah terdaftar sesuai ketentuan.
Ahli waris ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti pasangan sah atau anak. Anak angkat dapat menjadi ahli waris dengan syarat telah disahkan secara hukum.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan tabungan bagi peserta sebagai bekal di masa depan.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan, dengan tingkat pengembangan di atas rata-rata suku bunga deposito bank milik negara.
Selain itu terdapat Jaminan Pensiun (JP), berupa manfaat berkala atau sekaligus yang dibayarkan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Untuk program JHT dan JP, terdapat kontribusi dari perusahaan atau pemberi kerja.
Manfaat Nyata bagi Kehidupan Peserta
Berdasarkan survei BPJS Ketenagakerjaan, pemanfaatan klaim paling banyak digunakan untuk biaya pendidikan anak (34,21 persen), modal usaha (26,32 persen), pembayaran utang (18,42 persen), serta biaya pemakaman dan kebutuhan lainnya (10,53 persen).
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh program ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan pilihan, tetapi hak setiap pekerja. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” menjadi pesan penutup dalam paparan tersebut.(L06))





