AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama terkait perbedaan karakter serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Roy de Fretes saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
“Setiap jenis pajak itu punya karakter dan perilaku masing-masing. Ada pajak yang bisa ditindak langsung, tapi ada juga yang tidak,” ujarnya.
Roy mencontohkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memiliki keterbatasan dalam penegakan sanksi.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau penutupan objek pajak seperti rumah tinggal, meskipun terdapat tunggakan.
“Kalau PBB tidak dibayar, kita tidak bisa segel rumah warga. Itu salah satu keterbatasan dalam penagihan,” jelasnya.
Gandeng Kejari Ambon Tangani Tunggakan Pajak Sulit
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang sulit ditagih, BPPRD Kota Ambon menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Ambon, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Khusus tunggakan yang sulit, terutama pengusaha yang tidak kooperatif atau cenderung menghindar, kami serahkan penanganannya ke Kejari Ambon,” kata Roy.
Ia menilai, pemanggilan oleh Kejaksaan cukup efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan meningkatnya intensitas pemanggilan tersebut, Roy berharap angka tunggakan pajak dapat ditekan pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan tahun ini tunggakan bisa berkurang karena bantuan dari Kejari sangat signifikan,” ujarnya.
Selain Kejaksaan, BPPRD Kota Ambon juga memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan KPP Pratama. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran dan pencocokan data perpajakan dengan membuka akses data dari Kementerian Keuangan.
“Kami kirim data ke KPP Pratama, lalu mereka bantu membuka data pembanding. Dari situ terungkap ada laporan pajak yang selama ini kita anggap benar, ternyata tidak sesuai,” ungkap Roy.
Dari hasil kerja sama tersebut, BPPRD berhasil mengungkap potensi pajak yang sebelumnya tidak tergali, dengan tambahan penerimaan sekitar Rp500 juta pada tahun lalu.
“Ini membuktikan bahwa kerja lintas instansi sangat membantu dalam memperbaiki kinerja dan menutup celah kebocoran pajak,” tambahnya.
Keterbatasan SDM Hambat Penegakan Sanksi
Roy juga mengakui bahwa salah satu persoalan paling krusial dalam pengelolaan pajak daerah adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga pemeriksa dan penyidik pajak.
“Kami belum memiliki tenaga pemeriksa dan penyidik pajak. Akibatnya, sanksi lanjutan, apalagi sampai ke ranah pidana, belum bisa diterapkan secara maksimal,” jelasnya.
Tanpa penyidik pajak, BPPRD belum dapat melangkah ke tahap penindakan lebih lanjut seperti penyitaan aset atau proses pidana.
“Harapannya tentu wajib pajak mau membayar. Tapi untuk penindakan sampai penyidikan dan pidana, saat ini belum bisa dilakukan karena belum ada tenaga yang berwenang,” tegas Roy.
Ia berharap ke depan terdapat penguatan regulasi serta penambahan SDM khusus di bidang perpajakan daerah, sehingga penegakan kepatuhan pajak dapat berjalan lebih optimal, adil, dan berkelanjutan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. (L06)
