AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon terus mengintensifkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil setelah Kota Ambon memperoleh skor 45,80 dan masuk dalam kategori “Dalam Pembinaan” berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menegaskan bahwa penataan TPA menjadi salah satu prioritas utama pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan.
Menurutnya, penataan difokuskan pada proses transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill agar pengelolaan sampah dapat memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah kota juga menargetkan tidak adanya lagi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kota Ambon. Hal tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk meningkatkan nilai penilaian kinerja serta keluar dari kategori pembinaan.
“Peningkatan pengawasan terhadap TPS liar, optimalisasi sistem pengelolaan di TPA, serta dukungan anggaran dan kebijakan akan terus digencarkan. Ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh agar pengelolaan sampah di Kota Ambon menjadi lebih baik dan ramah lingkungan,” ujar Gaspersz kepada?media di Balai Kota Ambon Senin (16/3)
Ia menambahkan, berbagai langkah perbaikan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan capaian kinerja pengelolaan persampahan Kota Ambon secara berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. (L06)



