MALUKUTENGAH, Laskarmaluku.com – Upaya pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan terus digalakkan.
Madrasah Aliyah (MA) Persis Talaga Kodok, Maluku Tengah, menjadi tuan rumah kegiatan edukasi anti-bullying yang menghadirkan empat narasumber dari berbagai perspektif keilmuan hukum dan sosial keagamaan, Rabu (04/02/2026).
Ini merupakan rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab Hukum, Fakultas Syariah, UIN Ambon yang bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada siswa tentang dampak dan konsekuensi bullying, baik dari sisi hukum negara, hukum adat, maupun hukum Islam.
Bullying dalam Perspektif Umum
Iin Candradewi, M.Ag., membuka sesi dengan menjelaskan bahwa bullying bukan sekadar tindakan bercanda yang berlebihan, tetapi merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.
“Bullying dapat merusak kesehatan mental korban, menurunkan rasa percaya diri, bahkan berdampak pada prestasi akademik. Karena itu, penting bagi siswa untuk memahami bahwa tindakan ini bukan hal sepele,” kata Iin Candradewi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya saling menghormati dan empati di lingkungan sekolah.

Pandangan Hukum Pidana
Gazali Rahman, M.H., memaparkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, tindakan bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti penganiayaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Jika bullying mengandung unsur kekerasan fisik, ancaman, atau penghinaan yang merugikan korban, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan para siswa bahwa dunia digital juga memiliki konsekuensi hukum. Perundungan melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
Perspektif Hukum Adat
Sementara itu, Ismela Tuharea, M.H., menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum adat Maluku, tindakan merendahkan atau menyakiti orang lain bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti pela gandong dan semangat hidup orang basudara.
“Dalam hukum adat, harmoni dan keseimbangan sosial sangat dijunjung tinggi. Bullying dipandang sebagai tindakan yang merusak hubungan kekeluargaan dan persaudaraan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara adat biasanya menekankan pada pemulihan hubungan, permintaan maaf, dan penguatan kembali nilai persaudaraan.
Tinjauan Hukum Islam
Dr. Abdul Muher, M.Ag., dalam pemaparannya menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, dan perbuatan zalim terhadap sesama.
“Dalam Al-Qur’an, Allah melarang umat manusia untuk saling merendahkan, mencela, dan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Bullying termasuk perbuatan zalim karena menyakiti hati dan merusak martabat orang lain,” jelasnya.
Ia mengajak para siswa untuk menjadikan akhlak sebagai fondasi utama dalam pergaulan. Menurutnya, kekuatan seorang muslim bukan terletak pada kemampuannya menyakiti, tetapi pada kemampuannya menjaga lisan dan sikap.
Komitmen Sekolah
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini mendapat respons antusias dari para siswa. Pihak MA Persis Talaga Kodok berharap edukasi lintas perspektif ini dapat memperkuat kesadaran hukum dan moral siswa sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Melalui pendekatan hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam, para narasumber sepakat bahwa bullying bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan yang harus dicegah bersama. (L02)




