AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian status 117 tenaga honorer yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan penganggaran. Penegasan tersebut disampaikannya kepada media di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).
Mailuhu menjelaskan, penanganan tenaga honorer saat ini dibedakan berdasarkan bidang kerja. Untuk tenaga medis, pembiayaan masih dapat dilakukan melalui skema BLUD, yakni dibiayai langsung oleh puskesmas maupun rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tenaga medis relatif lebih jelas karena masuk dalam BLUD, sehingga pembiayaannya bisa langsung ditangani oleh puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan lebih kompleks terjadi pada tenaga guru.
Dari data yang dibahas, terdapat sekitar 20-an tenaga guru yang terdampak, sebagian besar merupakan tenaga operator sekolah. DPRD dan pemerintah kota, kata Mailuhu, telah membagikan kuesioner kesediaan untuk mengetahui apakah para honorer bersedia mengikuti skema outsourcing atau tidak.
“Hingga hari ini, yang baru mengembalikan kuesioner itu sekitar 58 orang. Satu orang mengundurkan diri, sisanya masih menunggu. Besok baru bisa kita lihat berapa yang bersedia,” jelasnya.
Ia menyebut, skema outsourcing saat ini menjadi satu-satunya opsi realistis, sembari menunggu hasil kajian dari pemerintah pusat. Pasalnya, meskipun dana tersedia di masing-masing OPD, dasar hukum pembayaran bagi tenaga honorer sudah tidak ada lagi.
“Dananya ada di OPD, tapi dasar bayarnya yang tidak ada. Status honorer sudah tidak diakui lagi. Kalau dipaksakan, bisa bermasalah secara hukum,” tegas politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Mailuhu menekankan, DPRD Kota Ambon melalui fungsi pengawasan terus mendorong pemerintah kota bergerak cepat, mengingat tahun anggaran sudah berjalan sejak Januari. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak kembali berlarut-larut seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Ini sudah Januari. Jangan sampai masuk Februari, Maret, masih belum selesai. Tahun 2025 kemarin banyak yang terbengkalai. Tahun 2026 ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa 117 tenaga honorer tersebut tidak terdaftar di BKN dan tidak memiliki NIP, sehingga secara regulasi tidak memungkinkan lagi untuk diangkat sebagai honorer. Karena itu, outsourcing dinilai sebagai jalan terakhir yang dapat ditempuh pemerintah kota.
“Tidak ada pilihan lain. Kita sudah konsultasi, tidak ada dasar bayar selain outsourcing. Kalau dipaksakan, nanti bisa bermasalah di pemeriksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Mailuhu menyampaikan optimisme bahwa persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Berdasarkan komunikasi dengan pemerintah kota dan hasil kajian di tingkat kementerian, penyelesaian ditargetkan rampung pada Februari 2026.
“Kita yakin Februari ini sudah selesai. Kasihan, ini menyangkut kehidupan orang-orang yang sudah bertahun-tahun mengabdi,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian honorer juga sudah memilih jalan lain, seperti diterima bekerja di sektor swasta, sehingga secara otomatis tidak lagi masuk dalam skema penanganan pemerintah kota.
“Kalau ada yang sudah dapat pekerjaan lain, itu pilihan masing-masing. Yang penting, semua harus jelas dan tidak digantung,” tutup Mailuhu.(L06)
