AMBON, LaskarMaluku.com – Mendapat kecaman keras dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa lantaran menolak pasien karena BPJS tidak aktif dan berujung maut, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johanes Leimena akhirnya melakukan klarifikasi secara tertulis, dan membantah bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak pasien atas nama Linda Maelissa pegawai P3K Universitas Pattimura Ambon.
Melalui Manager Tim Kerja dan Humas RSUP dr. Johanes Leimena, Nurul akhirnya memberikan keterangan resmi terkait informasi penolakan pasien BPJS yang menyebabkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa marah.
Dalam pernyataan tertulisnya, Nurul dengan tegas membahtah informasi pihaknya menolak pasien BPJS.

Ia menjelaskan bahwa korban, LM (Linda Mailissa) datang berobat dengan keluhan nyeri perut terutama di daerah uluhati, mual dan muntah sebanyak dua kali, serta buang air besar encer sebanyak sebelas kali.
Dijelaskan, setibanya di IGD, pasien diterima dan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.
Disampaikan ketika datang, pasien ditangani sebagai pasien umum, karena kepesertaan BPJS kesehatan korban dalam status tidak aktif.
Selama berada di IGD, lanjut Nurul, pasien mendapatkan observasi dan terapi medis. Sambung dia, di hari yang sama, pada pukul 22.37 WIT, dokter melakukan pemeriksaan ulang, kondisi pasien dinilai membaik, dengan keluhan mual dan muntah sudah tidak ada, BAB normal, serta pasien tidak lagi merasa lemas.
Dokter kemudian menyatakan pasien diperbolehkan pulang dan disetujui oleh keluarga.
Atas permintaan tersebut, keluarga pasien diberikan penjelasan oleh petugas medis mengenai kondisinya dan diberikan obat kemudian pulang.
Pada saat meninggalkan IGD, pasien diizinkan pulang dalam kondisi infus dan gelang tanda pengenal pasien telah dilepas, sesuai dengan prosedur administrasi rumah sakit.
Menyikapi klarifikasi tertulis pihak RSUP, Anggota Komisi IV DPRD provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimury, M.Si mengajukan tiga pertanyaan sebagai refleksi atas press release yang dikeluarkan manajemen RSUP dr Johannes Leimena.
Kepada media ini, Kamis (15/1/2026) Wattimury mengatakan, Pertama apakah memang orang yang belum selesai adminstrasi BPJS mesti ditolak oleh rumah sakit’
Kedua, apakah permintaan pasien untuk pulang tetapi dalam kenyataan kondisi fisik pasien masih belum memungkinkan. “Nah apakah rumah sakit bisa izinkan, sementara pasien masih infus,”Tanya Wattimury.
Ketiga, bagaimana Rumah Sakit menempatkan kemanusiaan sebagai salah satu aspek yang paling penting, “Pelayanan Kemanusiaan”… ini perlu di sampaikan supaya kita mendudukan permasalahan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Lucky Wattimury menyikapi kasus yang dialami Linda Maelissa.
Menurutnya, kasus yang dialami oleh Linda dan pasien-pasien lainnya, hendaknya menjadi contoh bagi semua rumah sakit milik pemerintah untuk menempatkan sisi kemanusiaan diatas segala-galanya.
“Bagi saya, kita mesti hati-hati jangan sampai orang terlambat membayar BPJS atau belum membayar BPJS lalu menjadi alasan untuk tidak dilayani oleh rumah sakit tidak hanya rumah sakit Leimena, tapi semua rumah sakit,”harapnya.
Karena menurutnya, tidak semua masyarakat punya ekonomi yang sama untuk membayar iuran BPJS.
“Saya minta agar manajemen rumah sakit harus diperbaiki, setidaknya rumah sakit berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kepastian status pasien di BPJS, sebab jika ini diabaikan bisa berdampak pada pelayanan kemanusian. Kami berharap Rumah Sakit pemerintah bias melayani masyarakat yang ekonominya tidak mampu,”harap Wattimury seraya menekankan pada pelayanan.
Menurutnya, jika pasien belum membayar uang BPJS sebagai persyaratan pelayanan BPJS kesehatan, itu jangan dijadikan alasan utama untuk tidak melayani masyarakat.
“Mereka itu juga bayar pajak ditempat yang lain, kenapa tidak bisa layani dulu, tinggal mereka koordinasi dengan BPJS kalau belum, bagaimana diselesaikan’ bagaimana solusinya tapi yang kami dapat informasi yang kemarin meninggal itu, melalui Unpatti sudah membayar hanya kurang koordinasi saja, ini kelemahan yang mesti dibenahi supaya pelayanan kedepan betul-betul dilakukan dengan baik, “tandas Lucky Wattimury fraksi PDIP yang adalah wakil rakyat dari dapil kota Ambon ini menegaskan.

Jangan Utamakan Uang
Wattimury menegaskan, jika sebuah rumah sakit milik pemerintah menjadikan uang sebagai titik tolak pelayanan kesehatan, maka aspek kemanusiaan pada nilai-nilai Pancasila dan aspek kebangsaan dalam bernegara diabaikan.
“Kalau rumah sakit telah menjadikan uang sebagai titik tolak pelayanan kesehatan, maka aspek kemanusiaan hilang disana, kita tidak memahami dengan baik nilai-nilai Pancasila, kita tidak memahami dengan baik, aspek-aspek kemanusiaan dalam berbangsa bernegara, dan saya kira rumah sakit Leimena dan rumah sakit’ yang lain harus belajar dari pengalaman ini, karena ini yang terjadi untuk kesekian kalinya bukan baru satu kali, dan karena itu kami DPRD Maluku melaui Komisi IV saya akan usulkan untuk kita panggil, Dirut RSUP Leimena, BPJS Kesehatan, Kadis Kesehatan dan pihak terkait kita membicarakan masalah ini secara tuntas supaya jadi pelajaran kedepan jangan mengulang hal-hal seperti ini,”ungkap Wattimury.
Sementara itu Kepala Sub Koordinasi Anggaran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Unpatti, Mercy Persulessy mengatakan kalau Linda Maelissa dan ratusan peserta P3K Unpatti telah didaftarkan ke BPJS kesehatan sejak Desember 2025.
“Jadi prosesnya saat itu belum tentu langsung aktif, musti ada proses pelaporan secara kolektif dari 308 orang, kepesertaan BPJS kesehatan dan sejak bulan Desember 2025 daftar ini telah dikirim ke bagian administrasi kepesertaan BPJS kesehatan. Tapi BPJS beralasan bahwa sementara dalam antrean karena pesertanya cukup banyak, bukan hanya Unpatti tapi yang lulus ini cukup banyak jadi sementara dalam antrean,” ungkap Mercy Persulessy kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pada saat musibah menimpa yang bersangkutan dirinya selaku PCI Sub koordinasi anggaran PNBP penerimaan negara bukan Pajak (Unpatti) melakukan koordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan untuk kepesertaan BPJS segera diaktifkan.
“Malam saat kecelakaan, beta (saya) kroscek dengan BPJS, Bu minta tolong dicek status BPJS P3K’ dalam proses pengaktifan, ” ujar ibu Mercy Persulessy seraya menuturkan kalau BPJS kesehatan sangat membantu, ketika ada pegawai yang sakit jika dikordinasikan pasti ditangani karena kewajibannya telah dipotong.
“jadi jika pegawai misalnya ada yang sakit dan terkonfirmasi, pasti tertangani apalagi nomor kontak BPJS kesehatan terdapat di setiap rumah sakit’ ketika dikontak pasti diaktifkan, ujar Persulessy menambahkan pada saat keluarga datang melaporkan untuk kepesertaan BPJS kesehatan dari Linda Maelissa untuk diaktifkan, maka dilakukan komunikasi dengan BPJS saat itu kartu keanggotaannya diaktifkan.
Proses diaktifkannya kartu kepesertaan, setelah Linda Maelissa di rawat di rumah Sakit dokter Latumeten Ambon, tapi sayangnya dalam proses perawatan yang bersangkutan tidak dapat tertolong karena mengalami lakalantas tunggal saat hendak pulang ke rumahnya. Saat itu Linda sempat dirawat di RSUP Leimena karena alami sakit, dan pada Kamis 8 Januari 2026, malamnya pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam atas permintaan suaminya.
Adapun setelah keluar dari rumah sakit tersebut, Linda yang diantar dengan sepeda motor oleh suaminya Petrus Thenu menuju desa mereka di Hukurila, tewas karena mengalami kecelakaan di jalan turunan Desa Naku, Kecamatan Leitimur Selatan.
Sementara isterinya Linda Maelissa sempat dilarikan ke RS dokter Latumeten untuk mendapatkan perawatan medis, dan koma selama empat hari lebih di rumah sakit’. Tapi sayangnya Linda Maelissa meninggal dunia pada Selasa 13 Januari 2026 pagi di RST dokter Latumeten.
Linda Meilissa selama 10 tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri atau disingkat PPNP hingga lolos P3K Unpatti Tahun 2025.
Sementara itu, Kharis Hidayatullah, Selaku Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, BPJS Kesehatan mengungkapkan, kartu kepesertaan BPJS diaktifkan setelah pihak Unpatti berkordinasi dengan admin kepesertaan BPJS kesehatan. Namun setidaknya ada kelonggaran waktu selama tiga hari bagi pasien untuk melakukan proses kepengurusan peserta BPJS.
“Jadi di rumah sakit itu kita kasih waktu memang tiga hari misalkan nanti ada pengalaman tiba-tiba sakit dan sebagainya terus ada peserta yang kartunya belum aktif, dikasi waktu 3 hari untuk verifikasi, kalau misalkan lewat 3 dan ternyata memang kepesertaannya tidak bisa aktif kembali atau belum terdaftar itu baru tidak dijamin.
Jadi ada jeda waktu 3 hari untuk kita mengecek indentitas kepesertaan, kalau misalkan ada masalah bisa diselesaikan, ” jelas Kharis Hidayatullah Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Maluku.
Mengacu kepada kondisi sakit yang dialami oleh Linda Maelissa saat masuk rumah sakit RSUP dr Johannes Leimena misalnya, hendaknya pasien atau pihak keluarga bisa melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan dan atau ke pihak Unpatti guna dilakukan kroscek, tapi karena satu dan lain hal itu tidak dilakukan.
Kendati begitu, Linda Maelissa tercatat sebagai pegawai P3K Unpatti yang belum lama ini lulus bersama 508 orang lainnya. Dan kepesertaan BPJS Kesehatan telah terdaftar di BPJS dan telah memenuhi segala persyaratan. Belum aktifnya kepesertaan BPJS tersebut karena berada pada sistem antrean pada BPJS guna dilakukan penginputan dan penyesuaian data pada nomor induk KTP dan Kartu Keluarga termasuk jaminan suami, isteri dan anak-anaknya.
Kepala Sub Koordinasi Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unpatti, ibu Mercy Persulessy, dalam keterangan mengemukakan kalau, sejak desember 2025, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban kepesertaan BPJS kesehatan dari 308 P3K Unpatti. (tim).





