AMBON,LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan bahwa kebijakan penggembokan ban terhadap kendaraan roda empat yang parkir di area terlarang maupun parkir inap bukanlah kebijakan baru. Kebijakan tersebut telah melalui proses sosialisasi dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan daerah.
Penegasan itu disampaikan Hary Far-Far saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh media ini,Kamis 29 Januari 2026, menyusul munculnya gelombang protes masyarakat terkait penerapan gembok ban yang dinilai tidak merata dan terkesan tebang pilih. Selain itu, sebagian warga juga mempertanyakan konsistensi kebijakan yang sempat diterapkan, kemudian dihentikan dalam waktu cukup lama, dan kini kembali diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Hary menjelaskan bahwa penertiban parkir merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang wajib dilaksanakan oleh aparat pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Ambon.
“Penertiban ini bukan hal baru. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan dan telah disosialisasikan.
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Perhubungan sudah menempelkan selebaran pada kendaraan yang parkir inap sebagai bentuk pemberitahuan bahwa parkir di ruas jalan utama tidak diperbolehkan lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara prosedural langkah penindakan telah melalui tahapan administrasi dan peringatan, sehingga penerapan sanksi berupa penggembokan ban tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Lebih lanjut, Hary Far-Far menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan salah satu usulan DPRD, khususnya Komisi III, sebagai upaya konkret untuk mengurai kemacetan dan mendukung penataan Kota Ambon agar lebih tertib dan nyaman.
“Sejumlah titik kemacetan di Kota Ambon disebabkan oleh kendaraan yang parkir di badan jalan. Kondisi ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, penertiban parkir menjadi solusi untuk menata arus lalu lintas, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi pada pagi hari,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan bersama. Menurutnya, penataan parkir bukan bertujuan merugikan warga, melainkan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Sejak dulu selalu disampaikan bahwa ketika ingin memiliki kendaraan, idealnya sudah memiliki garasi. Tujuannya agar kendaraan tidak diparkir sembarangan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon berharap penerapan aturan penertiban parkir ini dapat dilaksanakan secara konsisten, adil, dan berkelanjutan, sehingga penataan lalu lintas serta wajah Kota Ambon yang lebih tertib benar-benar dapat terwujud.(L06)
