AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidaya Wajo, menegaskan, terkait dengan izin penambang wajib di keluarkan untuk memudahkan pengusaha penambang sesuai regulasi yang dikeluarkan. Karena mengeluarkan izin itu wajib di dalam wilayah pertambangan dengan SK Menterinya, itu yang pertama.

“Yang kedua, Jadi ketika izin dikeluarkan tidak berdasarkan SK Menteri, Nanti kalau kepala dinas yang disalahkan oleh pemerintah, Karena memperluarkan izin di luar wilayah pertambangan,” tegasnya.

Yang ketiga, perlu diketahui bahwa kami DPRD Maluku dan pemerintah daerah telah bersepakat di tahun berikutnya dan ke depan, kita akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah Maluku adalah menaruhi Pertambangan

“Tadi kami sudah mendengarkan laporan dari ibu yang mewakili dinas pendapatan daerah Maluku Bahwa pendapatan daerah dari pertambangan 0 tahun 2025,” pungkasnya.

Menurutnya, setelah ini dikeluarkan, berkewajiban untuk melalui kontribusi. Karena besok ketika terjadi bencana dan sebagainya besok salah satu pun dari situ kita pakai. Karena alih dari pasir, dari alam sungai yang dipakai, dari alam sungai responnya besar.

“Jadi ini kami harus sampaikan ini karena jujur saja sumber pendapatan dari pertambangan ini sangat kecil di semua kelompok-kelompok. Kami baru dapat di komisi III itu baru dua kelompoknya, itu sangat kecil pendapatan dari opsi MLB , opsi ini 25%. Kabupaten dan pusat,” ujarnya.

Menurut Wajo, Jadi kami juga berharap, kami tidak mungkin tiba-tiba menutup begitu saja, dan pemerintah daerah telah mengaku, tapi karena ada aturan ini.
Dan ada khusus pendapatan yang tidak diambil karena efisiensi mematuhi semua anggaran yang masuk ke daerah. Maka kita harus mengoptimalkan pendapatan.

“Jadi kami tegas, izin wajib dikeluarkan dan beberapa yang berusaha wajib mengurus izin,tetapi pemerintah daerah berkewajiban untuk membeli dan mengeluarkan izin itu berdasarkan peraturan,” tegas politisi PDI Perjuangan dapil Maluku Tengah ini. (L04).