AMBON, LaskarMaluku.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.20 Januari 2026
Penandatanganan berita acara ini menandai keberhasilan proses peralihan kewenangan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti. Dokumen tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Berita acara ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menandai selesainya proses peralihan yang telah dijalankan secara terencana dan kolaboratif.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Selama masa transisi, pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang melibatkan perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja tersebut bertugas melaksanakan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman ini, koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi tersebut menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen.(L06)
