AMBON,LaskarMaluku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam membangun keselarasan kebijakan antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna memperkuat fondasi ekonomi nasional dari level daerah.

Dian menegaskan, rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Menurutnya, KUB bukan sekadar kebijakan konsolidasi, melainkan strategi untuk memperkuat daya saing dan kapasitas intermediasi BPD.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.

Melalui KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan. Termasuk di dalamnya optimalisasi pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses perbankan.

OJK juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD. Dukungan kebijakan daerah dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, memperkuat permodalan, serta menempatkan BPD sebagai mitra utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperbesar kontribusi BPD pada sektor produktif, terutama UMKM.

Peningkatan kredit UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Langkah ini juga dinilai selaras dengan agenda transformasi ekonomi nasional yang menempatkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.

Pada hari yang sama, OJK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Forum tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.

“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.(L06)