Ambon,LaskarMaluku.com —Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang tidak tercatat dalam database, akan diarahkan ke skema outsourcing, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Hal tersebut disampaikan Bodewin Wattimena saat wawancara di Kantor Wali Kota Ambon, Jumat (30/1/2026).
Menurut Wali Kota, skema outsourcing diperuntukkan bagi jenis pekerjaan tertentu yang tidak termasuk dalam formasi ASN, serta tidak dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara maupun PPPK.
“Bagi mereka yang tidak lolos PPPK, termasuk yang tidak ada dalam database, pemerintah kota akan mengalihkan ke skema outsourcing. Ini untuk jenis pekerjaan yang memang tidak dilakukan oleh ASN,” jelasnya.
Ia menyebutkan sejumlah bidang yang dimaksud, antara lain sopir kendaraan dinas, petugas keamanan (security), cleaning service, serta pramusaji atau petugas pendukung kegiatan tertentu.
“Misalnya pramusaji saat ada kegiatan, acara-acara resmi, itu bukan tugas ASN. Maka pilihan yang tersedia adalah outsourcing,” ujar Bodewin.
Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa pengalihan ke skema outsourcing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan pilihan bagi tenaga yang bersangkutan. Pemerintah Kota Ambon hanya bertanggung jawab untuk menyediakan opsi tersebut.
“Kalau mereka merasa skema outsourcing itu tidak layak dan memilih tidak bersedia, maka itu adalah pilihan mereka. Jika tidak bersedia, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.
Bodewin juga menekankan bahwa dalam sistem outsourcing, Pemerintah Kota tidak lagi menjadi pengelola langsung. Pengelolaan tenaga kerja sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga sebagai perusahaan penyedia jasa.
“Outsourcing itu nanti bukan kita yang kelola. Yang mengelola adalah pihak ketiga. Jadi mereka tidak lagi bertanggung jawab kepada pemerintah kota, tetapi kepada perusahaan yang mengangkat mereka,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Bodewin, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan tata kelola kepegawaian dengan regulasi nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan tentang pembatasan tenaga non-ASN.
Ia berharap para tenaga honorer dapat memahami posisi pemerintah daerah yang harus bergerak dalam koridor hukum, sekaligus mempertimbangkan pilihan yang tersedia secara rasional.
“Kita berusaha mencari jalan tengah. Pemerintah tidak bisa lagi mengangkat honorer seperti dulu, tapi juga tidak serta-merta melepas tanpa opsi,” pungkasnya.(L06)
