NAMLEA, LaskarMaluku.com – Pemerintah Daerah provinsi Maluku hendaknya mengeluarkan sebuah regulasi yang mengatur soal tenaga kerja asing yang diperkerjakan pada perusahaan tambang emas di kabupaten Buru. Lantaran longgarnya aturan, telah menciptakan peluang bagi sejumlah perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing saat ini.
Kehadiran enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di area pertambangan Kaku Lea Bumi, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Sabtu, 3 Januari 2026, memicu reaksi masyarakat setempat.
Kedatangan para WNA disinyalir bagian dari upaya keterlibatan mereka secara langsung menjadi karyawan profesional pada perusahaan milik ibu HI.
Kondisi ril yang tengah dihadapi di kabupaten Buru saat ini menimbulkan reaksi dari warga setempat, sejauh mana pihak perusahaan lebih mementingkan tenaga kerja asing daripada tenaga kerja lokal.
Para WNA tersebut Patut dipertanyakan Visa mereka apakah Visa wisata, Niaga atau Visa Penelitian.
Pasalnya setiap WNA mestinya ada keterangan tentang keberlangsungan mereka di kabupeten Buru.
Menurut sumber anonim yang bisa dipercaya mengungkapkan, keenam WNA itu diduga merupakan karyawan perusahaan milik seorang pengusaha berinisial HI
“Mereka ber-enam warga asing asal Tiongkok merupakan karyawan perusahaan milik Hl,” kata sumber tersebut. Sumber juga menyebutkan bahwa mereka bekerja di bagian teknis obat.
“Mereka adalah karyawan di bagian teknisi obat,” tambah sumber.
Kecurigaan muncul karena HI tercatat sebagai Ibu angkat Koperasi yang tekah memiliki Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ).Dan IPR umumnya dikeluarkan untuk memberdayakan dan mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) bukan WNA.
Kehadiran tenaga asing dalam operasi di kawasan yang dikelola koperasi menimbulkan pertanyaan: apakah tujuan IPR tersebut dijalankan untuk mempekerjakan WNI atau justru mengalihkannya kepada tenaga asing?
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan, mengatakan kepada Radartipikor.com pada Senin, 5 Januari 2026, bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kedatangan WNA ke daerah itu, apalagi sampai ke kawasan Gunung Botak. “Kami sampai saat ini belum dapat informasi resmi tentang kehadiran sejumlah WNA, apalagi sampai pergi di kawasan Gunung Botak. Intinya, kami di Dinas Koperasi belum mengetahuinya,” ujar Baharudin.
Upaya konfirmasi kepada Helena Ismail juga dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Helena. Redaksi telah mengirim pesan melalui WhatsApp dan mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan WhatsApp, namun belum mendapat respons yang memadai. Dari riwayat pesan terlihat bahwa Helena sempat membaca pesan tersebut (centang biru) dan hanya membalas singkat, “selamat pagi juga pak.”
Permintaan konfirmasi juga dilayangkan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Haris, terkait informasi adanya WNA di kawasan Gunung Botak dan dugaan bahwa mereka adalah karyawan perusahaan milik HI. Sampai berita ini diturunkan, Haris belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan catatan medis ini, biodata enam para tenaga kerja asing itu, oleh Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Buru pada Sabtu, 3 Januari 2026. Nama dan keterangan posisi mereka di PT Harmoni Alam tercantum sebagai berikut:
- Manise Tan Weizhong — Teknisi Lapangan PT Harmoni Alam.
- Manise Li Jianfeng — Teknisi Lapangan PT Harmoni Alam.
- Manise Wu Yuesheng — Field Manager PT Harmoni Alam.
- Manise Wu Jing — Marketing dan Commercial Manager PT Harmoni Alam.
- Manise Peng Ke — Staf Teknis PT Harmoni Alam.
- Manise Cai Min — Staf Teknis PT Harmoni Alam.
Selain biodata, tim pemantau juga menyerahkan salinan paspor salah satu WNA yang menunjukkan masa berlaku paspor mulai 3 Januari 2024 hingga 3 Januari 2034.
Kasus ini menimbulkan sejumlah isu penting: kepatuhan terhadap perizinan pertambangan rakyat, mekanisme penggunaan tenaga kerja asing versus tenaga lokal, serta transparansi pengurus koperasi dan perusahaan yang terlibat. Hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi yang memadai.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui laporan apabila ada informasi tambahan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun pihak koperasi dan perusahaan yang disebut.
Bahwa keterlibatan tenaga Asing dikuatirkan akan menimbulkan persoalan sama halnya dengan PT IMIP perusahaan tambang di Morowali Sulawesi Tengah. Dalam sebuah pemberitaan media nasional, diketahui perusahaan itu, ikut mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dalam wawancara tersebut terdapat pengakuan mengejutkan dimana eks karyawan IMIP membeberkan bahwa setiap akan ada sidak oleh pejabat, para TKA dievakuasi ke hutan.
Eks karyawan itu juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai gaji tukang sapu di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Tukang sapu ini bukan Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Menurut pengakuan eks karyawan PT IMIP, gaji tukang sapu TKA asal China mencapai Rp18,7 juta.
TKA China itu digaji dengan pembayaran dua kali dalam satu bulan. Yakni, 50 persen untuk keluarga di China, dan sisanya untuk para pekerja di Indonesia. (L05)
