AMBON, LaskarMaluku.com –  Sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) baik itu milik Jabatan dan Oprasional maupun kendaraan lain seperti traktor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang ditertibkan akan dilelang.

“Jadi, ada bebanyak 32 mobil dinas yang telah ditertibkan akan dilakukan pelelangan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, Selasa (24/1/2023).

Bagian Aset Pemkot Ambon telah menarik 32 Randis, baik yang masih dapat digunakan maupun telah mengalami kerusakan dan kini sementara ditampung di gedung percetakan Negara.

Sedangkan untuk kendaraan yang ditarik ini direncanakan akan dilakukan pelelangan oleh Pemkot Ambon.

“Sebab kendaraan yang rusak berat maupun tidak dapat diperbaiki  berarti kendaraan tersebut dikategorikan limbah padat atau besi tua,” ujarnya.

Gaspersz mengatakan tidak semua kendaraan akan dilelang, karena Sekretariat Kota Ambon sebagai pengelola barang dan selaku pembantu pengelola akan melihat kebutuhan-kebutuhan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Ambon, yang mana masih kurang kendaraan oprasional, sehingga mobil yang ditarik ini akan dialihkan untuk digunakan SKPD tersebut.

“Hanya saja, ada beberapa mobdis yang ditarik saat ini telah dialihkan untuk oprasional, yakni dua kendaraan yang telah diberikan ke dinas PUPR sebagai mobil operasional izin mendirikan bangunan dan satu unit  lagi untuk Satuan Polisi Pamong Praja,” ulasnya.

Saat ditanya soal kendaraan roda dua yang masih digunakan orang yang tidak berhak mengunakan, menurut Gaspersz untuk kendaraan roda dua yang tidak memenuhi administrasi tetap ditarik, tetapi bagi yang bisa menyesuaikan dengan administrasinya yang bersangkutan dapat menggunakanya.

“Jika seseorang ingin memiliki kendaraan dinas ada persyaratanya. Minimal kendaraan dinas harus digunakan untuk oprasional pemerintah selama tujuh tahun sesuai dengan aturan pemerintah”.

“Untuk itu seluruh Randis yang kini diamankan di gedung percetakan Negara yang beroperasi selama tujuh tahun bahkan lebih ini dapat dilelang dan juga digunakan untuk operasional SKPD yang tidak memiliki kendaraan operasional. (L06)