LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam dengan keras sikap perusahaan PT. Akar Daya karena mengabaikan hak karyawan.
Bahkan perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk-produk telkomsel yang beroperasi di Maluku itu terancam dicabut ijin operasinya.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada pers, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan, jika pihak perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawan yang telah di-PHK maka ijin operasinya akan dicabut.
“Kami minta PT. Akar Daya harus memberikan hak-hak kepada seluruh karyawan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Kami akan merekomendasikan untuk diproses secara hukum dan meminta agar PT. Akar Daya tidak beroperasi di Maluku, apabila tidak mengindahkan hal tersebut. Karena ini menyangkut dengan masyarakat kita,” tegas Afifudin, kepada wartawan usai memimpin rapat dengan Dinas Tenaga Kerja Maluku dan PT. Akar Daya, di ruang rapat Komisi IV DPRD Maluku.
Lebih lanjut Afifudin menjelaskan, agenda rapat kali ini dalam rangka rapat lanjutan antara Komisi IV DPRD Maluku, dengan Dinas Tenaga Kerja Maluku, dan karyawan PT. Akar Daya terkait dengan masalah yang dihadapi karyawan PT Akar Daya.
“Jadi kronologisnya, dalam rapat pertama sudah dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022, mereka dipanggil oleh manajemen lalu kemudian mereka diminta untuk diberhentikan dengan alasan bahwa mereka tidak produktif,” jelas politis asal PPP itu Dapil Kota Ambon.
Menurutnya, ada 12 karyawan yang diminta untuk diberhentikan. Setelah itu mereka melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD. Jadi sesuai putusan Komisi IV DPRD, para karyawan harus di PHK, sehingga hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh karena karyawan yang melapor sudah mengabdi rata rata lima tahun, hingga paling tinggi sekitar 18 tahun.
“Ternyata dalam rapat itu karyawan minta untuk dipekerjakan lagi di PT. Akar Daya, namun perusahaan ingin memperkerjakan mereka sebagai Sales yang tugasnya menjual voucher dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Komisi IV, hanya ada dua opsi, pertama kembalikan karyawan ke posisi semula, atau PHK para karyawan ini. Sayangnya, sampai dengan mediasi ulang dengan Komisi IV, para karyawan tidak mau dikembalikan sebagai Sales dan meminta untuk di PHK.
“Oleh karena itu maka kami memutuskan bahwa sesuai dengan aturan milik perusahaan No. 820, pasal 12 mengatur tentang PHK, yang mana kalau dia bekerja 1 tahun, dia dibayar gaji 1 bulan. Kerja 2 tahun dibayar 2 bulan, dan seterusnya,” ujar wakil rakyat itu.
Akhirnya sesuai putuskan untuk di-PHK, maka dari itu Akar Daya wajib membayar hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan perusahaan. (L04)