LASKAR – Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Biro hukum untuk menindaklanjuti hasil study banding di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku tentang pengelolaan hutan.

Dalam rapat tersebut Komisi II membahas sejumlah persoalan terkait dengan pengolahan hutan di Maluku salah satunya hutan masyarakat adat.

Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (4/10/2022).

Wakil Ketua komisi II DPRD Maluku, Turaiya Samal, mengatakan subtansi rapat yang dilaksanakan membahas tentang Ranperda usul usul inisiatif tentang pengolahan hutan yang akan direvisi kembali untuk dirubah dan disahkan dalam Peraturan daerah (perda) yang didalamnya terkait dengan pengolahan hutan yang tidak berpihak kepada masyarakat hutan adat.

“Terkait dengan subtansi rapat kita hari ini bersama Dinas kehutanan dan Biro hukum Setda Maluku, hari ini kita membahas tentang Ranperda usul inisiatif komisi II terkait dengan pengolahan hutan,” ujar Samal, kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku usai melakukan rapat bersama mitranya

“Kemudian setelah dipelajari kita lihat ternyata isinya itu tidak terlalu berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam hal ini masyarakat adat,” ujar Samal, kepada wartawan di ruang komisi II DPRD Maluku usai melakukan rapat bersama mitranya.

Dikatakan, hutan-hutan adat yang selama ini menjadi polemik di Maluku. Oleh sebab itu Komisi memutuskan untuk mlakukan revisi ranperda. “Kita rubah karena kita akan mempertimbangkan terkait dengan kepentingan orang banyak dalam hal ini masyarakat adat agar tidak terjadi kekacauan. Artinya, tidak terjadi masalah dengan Perda yang akan kita keluarkan nanti,”ungkapnya.

Lebih lanjut politisi PKS Dapil SBB ini juga mengatakan, produk hukum yang nanti akan dikeluarkan dalam hal ini yakni Perda tentang Pengolahan Hutan.

“Intinya akan kita rubah sesuai dengan aturan, kemudian sesuai dengan kearifan lokal,” jelasnya. (L04)