Kadis Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthin Mailuhu |
LASKAR – Ratusan Koperasi di Kota Ambon terancam dibubarkan akibat mengabaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon mengendus dari 640 koperasi yang ada, sebanyak 265 koperasi yang aktif.
Bahkan dari 265 koperasi yang terdata di tahun 2018, ternyata hanya 58 koperasi yang rutin melakukan RAT.
“Kami mendata pada tahun 2019 justru hanya 36 koperasi yang telah melaksanakan RAT,” beber Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthin Kailuhu, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, RAT adalah pertanggungjawaban koperasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun.
Karena itu, seluruh koperasi wajib menjalankan RAT. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan dibubarkan sesuai keputusan Kementerian Koperasi dan UKM.
Mailuhu menjelaskan, RAT merupakan syarat koperasi dinyatakan aktif, sehingga tugas dan tanggung jawab pengurus serta seluruh anggota agar diperhatikan secara seksama.
Diakui, kehadiran koperasi masih mendapat dukungan dari masyarakat guna mengerakan perekonomian, sehingga patut didorong untuk terus berkembang.
“Tetapi sekali lagi kami tegaskan bahwa RAT wajib hukumnya dilakukan,” pungkas Mailuhu. (L02)