AMBON LaskarMaluku.com – Kuasa hukum Penggugat Dr Elsa Maya Toule, SH, Johanes Hahury SH, hingga kini masih terus mencari celah hukum, untuk menjerat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr Hendrik,.SH, MH dari jabatannya.

Upaya kudeta hukum yang kini santer beredar kalau, Dr Hendrik Salmon selaku tergugat disinyalir menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu, awal pencalonan menjadi Dekan Fakultas Hukum.

SKCK yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Unit Intel) Polres Ambon ini, digunakan Hendrik Salmon sebagai jembatan awal pencalonan dirinya sebagai pejabat kala itu.

Kendati begitu, menurut kuasa hukum penggugat, sinyalemen kuat dugaan SKCK Palsu ini diketahui dari keterangan hasil pemeriksaan Paminal Polda Maluku terhadap oknum Polisi Polres Ambon yang menerbitkan SKCK dimaksud.

“Hasil penyelidikan dari Paminal Polda Maluku, sudah jelas memastikan bahwa ada pelaku pemalsuan, berarti barang bukti berupa SKCK atas nama Pak Hendrik Salmon itu terbukti mengandung keterangan palsu; karena pelaku pembuat objek itu sudah terbukti bermasalah secara hukum maka pelaku pengguna SKCK palsu, “kata pengacara Johanis Hahury, SH selaku kuasa hukum penggugat, Dr Elsa Maya Toule, SH.

Dugaan penggunaan SKCK palsu itu, lanjut Hahury digunakan Hendrik Salmon saat mencalonkan dirinya sebagai pejabat Dekan Fakultas Hukum Unpatti sekitar awal tahun 2024, sebagai bakal calon Dekan.

Terpilihnya Dekan Fakultas Hukum, Dr Hendrik Salmon melalui sebuah rapat terbuka luar biasa, Senat Fakultas Hukum Unpatti dalam rangka pemilihan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Pattimura, periode 2025-2029.

Rapat luar biasa Senat Fakultas Hukum ketika itu, dihadiri oleh 19 senat, dan Hendrik mampu mengalahkan pesaing utamanya Dr Elsa Maya Toule SH, terpaut dua angka, Prof Ibu Doni lima (5) suara dan pewaris takhta Hendrik Salmon keluar sebagai pemenang dengan delapan (8) suara. Dan disahkan oleh Rektor Unpatti sebagai dekan Fakultas Hukum Unpatti.

Meski sudah begitu, Hendrik Salmon terus dituduhkan menggunakan SKCK palsu, oleh kuasa termohon.

Dalam kaitan dengan penetapan dan pengesahan Dr Hendrik Salmon ini, maka Rektor Unpatti juga ikut diterbawa sebagai tergugat.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2024 ketika diberikan kesempatan oleh hakim Tata Usaha Negara (TUN) Ambon untuk menyerahkan bukti P,34 terdiri dari 20 berkas.

“P, 34 itu bukti tanda terima dokumen syarat bakal calon atas nama pemiliknya Hendrik Salmon, dalam perkara 23.2024/PTUN Ambon”.

“Jadi dari penyelidikan Paminal Polda kepada anggota Polri yang menerbitkan yang menandatangani SKCK itu kesimpulannya terbukti bahwa ada pelaku pemalsuan dan objeknya juga mengandung keterangan palsu, jadi kalau ada pelaku pemalsuan dan ada barang bukti yang dipalsukan berarti si pengguna juga kena, itu 100 persen kena, apalagi penggunaan ini menjadi fakta persidangan dalam perkara di Pengadilan, “jelas Hahury, kuasa hukum penggugat Dr Elsa Maya Toule SH.

Terkait dengan dugaan SKCK palsu ini sejumlah pihak ikut dilaporkan.

Para terlapor adalah Hendrik Salmon, terlapor tiga, Rektor Unpatti, terlapor ke empat Ketua Senat Dr Boy Bakarbessy, terlapor kelima Ketua Panitia pemilihan jilid II, Dr Ivone Wattimena dan terlapor ke-enam, Sekretaris Panitia Pemilihan Dekan, Dr Irma Hanafi.

Kendati Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memutuskan Rektor Unpatti kalah dalam sengketa Pemilihan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) dan Hendrik Salmon diberhentikan sebagai Dekan FH Unpatti, namun dalam sengketa Nomor 23/G/2024/PTUN.ABN tersebut belum bisa dieksekusi karena pihak Unpatti masih melakukan upaya banding.

Kendati begitu, kuasa hukum termohon meminta kepada tergugat Hendrik Salmon untuk tidak menandatangani surat administrasi apapun karena akan menimbulkan konsekwensi hukum.

“Terbukti bahwa kita punya keputusan TUN dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terus keabsahan dari dokumen yang ditandatangani, sebaiknya dalam masa-masa ini dia tidak boleh menandatangani supaya tidak menimbulkan kerugian hukum, “saran kuasa termohon, kepada media ini, Rabu (18/12/24) di Ambon.

Upaya kudeta terhadap kepemimpinan Dr Hendrik Salmon, SH,. M.H selaku dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bukan hanya datang dari Dr Elsa Maya Toule, tetapi juga datang dari sejumlah peran tangan-tangan yang tidak kelihatan.

Jika memang demikian, harus ada pihak yang menjadi fasilitator guna meredakan ketegangan saat ini. (LO5)