AMBON, LaskarMaluku.com – Akhirnya biang kerok segala permasalahan selama ini di Politeknik Negeri Ambon DR.Agus Siahaya, S.E, M.P diberhentikan dengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (2/5/2024) menjelaskan, sesuai Keputusan tersebut, PNS yang diberhentikan adalah Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P.
Setelah yang bersangkutan menerima SK tersebut pada Senin 29 April 2024 pukul 09.20 wit, di hari yang sama pukul 13.45 WIT kami mendapat pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat
Inti dari pemberitaan tersebut adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Mendikbudristek oleh pejabat Politeknik Negeri Ambon sebagai upaya Direktur Polnam mematikan langkah dosen-dosen maupun pegawai yang selama ini berseberangan maupun mengkritisi kebijakan Direktur Polnam dan kawan-kawan, yang dalam media katakan sebagai memuluskan persekongkolan jahat di Polnam.
“Kami sangat menghargai penerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari kode etik Jurnalistik. Namun demikian, bagi kami, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait pemberitaan ini. Bahwa tidak ada satupun Pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Karena itu, atas dugaan dalam pemberitaan media tersebut kami anggap TIDAK BENAR,”tegas Titaley dalam rilisnya.
Dirinya menambahkan, jika ada bukti yang menguatkan bahwa ada pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Menteri, silahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana pemalsuan itu dilakukan baik kepada Politeknik Negeri Ambon atau aparat penegak hukum.
“Kami, Politeknik Negeri Ambon, siap jika ingin menempuh jalur hukum. Pejabat Politeknik Negeri Ambon tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan Menteri. Bagi kami, tindakan pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi yang besar (Pidana),”ungkap Titaley seraya menambahkan jika mengatakan bahwa diduga Pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, maka logikanya surat tersebut dibuat di kota Ambon. Padahal jika mengikuti ekspedisi surat, maka surat dengan nomor tersebut di atas dikirimkan dari Kantor Pos Dikti Jakarta tanggal 19 April 2024 sebagaimana bukti resi pengiriman di bawah ini.
Titaley menambahkan, Surat tersebut diterima di Politeknik Negeri Ambon pada tanggal 22 April 2024. Surat tersebut tidak diproses pada hari itu juga, karena Direktur Politeknik Negeri Ambon sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga baru di proses pada hari Rabu, 24 April 2024.
Karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Politeknik Negeri Ambon dipantau oleh pihak Kemendikbudristek.
“Sampai dengan sebelum surat tersebut dibuka, tidak ada satupun pejabat Politeknik Negeri Ambon yang mengetahui isi surat, dan keputusan yang diberikan kepada Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P. Dan bahwa keputusan pemberhentian Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P. adalah keputusan Kemendikbudristekdikti atas perbuatannya, setelah yang bersangkutan diperiksa dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”rinci Titaley dalam rilisnya. (L02)