AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak kepolisian daerah Maluku membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkup Aparatur Sipil Negara. 

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku DK akhirnya ditahan polisi. 

DK dijebloskan ke Rutan Polda Maluku oleh penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (12/8/2023) dini hari, usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam. 

DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku, dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 12 tahjn denda 300 juta.

Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K, M.Si melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, SH, S.I.K, M.M membenarkan penahanan DK

“Benar DK sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri Sabtu (12/8/2023) dini hari seperti dikutip sentralpolitik.

DK akan menjalani penahanan untuk waktu 20 hari ke depan. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, DK ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023. Saat akan dijebloskan ke ruang tahanan, DK dikenakan baju rompi tahanan Polda Maluku warna merah. 

Sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Maluku, DK menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu SOP bagi para tersangka yang akan ditahan. (L02)