LASKAR – Corporate Communication Manager Alfamidi Arif L Nursandi atas nama PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) membantah bahwa tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 bernama Amri adalah pegawainya.
Penegasan Arif Nursandi ini menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa salah satu tersangka bernama Amri adalah seorang staf Alfamidi.
“Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi,” ujar Arif seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga.
Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
“Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah,” papar Arif.
Sita 3 Koper Dokumen di Kantor PUPR
Sementara itu, tim penyidik KPK, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon dan membawa 3 koper dokumen. Kedatangan tim penyidik, Rabu (18/05/2022) sekitar pkl 09.00 WIT menggunakan 4 unit mobil.
Sebanyak 6 orang penyidik dikawal aparat keamanan langsung masuk ke kantor PUPR selama 8 jam dan mengambil sejumlah dokumen yang diduga terkait korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Kota Ambon dan melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sita 1 Koper Dokumen di Rumdis
Usai melakukan penggeledahan di kantor PUPR di kawasan jalan Yan Paays, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah dinas Walikota Ambon di kawasan Karang Panjang dan membawa 1 koper besar berisi dokumen.
Proses penggeledahan juga dilanjutkan tim penyidik KPK di kediaman pribadi Walikota Ambon di Kayu Putih dan mengangkut 1 koper berisi dokumen, 1 tas jinjing dan 1 kardus aqua. Penggeledahan pun dilanjutkan di kediaman Andre Hehanusa, di kawasan Bere Bere Kelurahan Batumeja Kota Ambon.
Tim penyidik KPK membawa 1 koper, 1 tas jinjing, barang bukti berupa dokumen.
Buka Segel DPMPTSP
Sementara itu, ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon yang sempat disegel KPK, Selasa (17/5/2022) kemarin sudah dibuka kembali.
Pembukaan penyegelan tersebut usai tim penyidik menggeledah dua ruangan yang berada di lantai dua gedung Balai Kota Ambon itu, Rabu (18/5/2022).
Dari pantauan media ini di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIT sudah tak ada lagi kertas segel KPK di pintu masuk tersebut, tim penyidik KPK sudah melepas segel yang sebelumnya di tempel pada pintu dinas tersebut.
OKP Cipayung Dukung KPK Berantas Korupsi
Sementara OKP Cipayung Kota Ambon yang terdiri dari HMI, PMKRI, GMNI dan IMM secara bersama memberikan dukungan kepada pihak KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan.
Kelompok Cipayung yang terdiri dari Ketua HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar, Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian A. D. Rettob, Ketua GMNI Cabang Ambon, Adi S. Tebwaiyanan dan Hamja Loilatu selaku Ketua IMM Kota Ambon, dalam konfrensi persnya di Ambon, Rabu (18/5/2022) menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu epidemi birokrasi yang menghambat laju kemajuan demokrasi.
Olehnya itu, di pandang perlu KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi lebih menunjukan actionnya bukan hanya di Kota Ambon tetapi juga di 10 kabupaten/kota lain di Maluku.
OKP Cipayung Kota Ambon ini menyampaikan 4 tuntutan diantaranya, Pertama, Mendukung Operasi KPK Di Kota Ambon dan 10 Kabupaten/kota lainnya di Maluku.
Kedua, Mendesak KPK untuk memeriksa seluruh Kepala Daerah lain, atas 10 Kabupaten/Kota Di Maluku.
Ketiga, Mendesak KPK untuk memeriksa seluruh OPD di Lingkup Kota Ambon.
Keempat, Meminta KPK membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Tipikor Walikota Ambon.
Sebagaimna diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua tersangka lainnya yakni staf tata usaha di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (L06)