LASKAR – Kerja sama antara PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan untuk mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.
PLN kembali menerima 390 sertifikat dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar.
Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di empat provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.
Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 1 Triliun.
Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra dan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Maluku Jonner M. P., serta disaksikan langsung oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (25/09/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Hari ini saya hadir bukan sekadar seremonial. Program manajemen aset ini menjadi bagian dari delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di daerah. Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, juga PLN,” tutur Firli.
Senada dengan itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengapresiasi menyampaikan tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
“Dengan cara biasa, ini butuh waktu mencapai 100 tahun tanah yang ada bisa disertifikatkan. Namun, dengan perintah Presiden dan kerja sama banyak pihak, tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar. Seluruh sumber daya dan dana akan kita upayakan. Harapannya BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah mencontoh PLN, melakukan sertifikasi atas aset-aset tanahnya,” ucap Sunraizal.
Gubernur Maluku Murad Ismail, menyampaikan sertifikasi aset yang termasuk bagian manajemen aset ini sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan aset,” ucap gubernur. (L02)