Share

LASKAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Ambon Provinsi Maluku ditetapkan berstatus level 1.

Kebijakan status PPKM di Kota Ambon ini seiring dengan telah dikeluarkannya instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 per tanggal 4 Juli 2022.

“PPKM level 1 sudah diterbitkan melalui instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 per tanggal 04 Juli 2022, bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat RT RW, Desa, Negeri Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,”ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz kepada awak media, Senin (18/7/2022).

Dikatakan, dalam instruksi Walikota yang telah berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 itu sama dengan instruksi Walikota sebelumnya yang memberlakukan seluruh tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level 1.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Langkah Penanganan Covid 19 Pemkot Ambon

“Untuk kegiatan perkantoran dilaksanakan 100 persen di kantor, sedangkan untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,”jelas Jubir.

Sementara untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan dan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan perbankan dan lain-lain termasuk hotel, fasilitas publik dan industri sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar, toko, swalayan, supermarket.

Sedangkan, untuk SPBU, perbengkelan, salon, pemangkas rambut laundry, PKL, kios, bioskop, funword dan indomaret, alfamidi dan sebagainya itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIT dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid, Anak Remaja di Kota Ambon Akan Divaksin

“Untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran, cafe, jajanan, rumah kopi usaha kuliner dan sejenisnya itu diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 10.00 malam,”jelasnya seraya menambahkan, untuk layanan pesan antar juga sama jam 22.00 WIT, kuliner malam dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 WIT dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Ditanya mengenai pelaku perjalanan, Jubir yang juga Kadis Infokom dan Persandian Kota Ambon ini menjelaskan, pelaku perjalanan mempunyai persyaratan vaksin satu dilengkapi dengan PCR 3×24 jam dan vaksin dua kali dilengkapi dengan antigen 1×24 jam kalau sudah vaksin booster itu tidak ada persyaratan.

“Jadi kalau telah vaksin booster artinya bebas, tidak harus PCR ataupun antigen,”tegasnya. (L06)