Share

LASKAR – Tempat hiburan karaoke di Kota Ambon diijinkan untuk beroperasi jika Kota Ambon sudah masuk pada zona hijau penyebaran Covid-19.

“Karaoke bisa kita buka kalau Kota Ambon sudah berada di zona hijau, jika belum zona hijau karaoke tidak kita izinkan untuk buka,” demikian ditegaskan Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru.

Dikatakan, jika Kota Ambon belum berada di zona hijau, karaoke tidak diijinkan untuk dibuka. Pasalnya, jika dipaksakan untuk dibuka mereka tidak mungkin bisa mentaati protokol Kesehatan dengan baik.

“Kalau dibuka pasti mereka tidak pakai masker kalau nyanyi, selain itu mereka tidak bisa menjaga jarak,” katanya seraya menghimbau para pengusaha karaoke untuk mencari alternatif lain demi melanjutkan hidup.

BACA JUGA:  Walikota dan Sekkot Tinjau 2 Lokasi Longsor di Kota Ambon

Latuheru menambahkan, untuk menstabilkan perekonomian di Kota Ambon, semua bidang usaha sudah dibuka, hanya saja usaha karaoke yang belum dibuka karena pertimbngan protokol kesehatan.

“Kami tidak bisa paksakan karena dalam situasi pandemic sangat beresiko, oleh sebab itu jika Kota Ambon sudah berada di zon hijau baru diperolehkan untuk karaoke beroperasi,”ungkap Latuheru. (L02)