Share

LASKAR – Sebanyak 15.120 botol vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Maluku tahap pertama sejak 4 Januari lalu belum bisa didistribusikan ke-11 kabupaten/kota di Maluku.

Pasalnya, sampai saat ini masih terkendala penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Kementerian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Khusus Untuk Vaksinasi, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung, Senin (11/01/2021).

Meski sudah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun vaksin yang datang masih tersimpan di gudang farmasi Dinkes Provinsi Maluku, menunggu rekomendasi dari BPOM.

‘’Majelis Ulama Indonesia MUI sudah mengeluarkan sertifikasi halal, sementara BPOM sedang melakukan analisa data dan dokumen, serta uji klinis terhadap vaksin sinovac tersebut,”jelas Rerung.

BACA JUGA:  Asesmen Final, Pejabat Pemkot Tunggu Perombakan

Ditambahkan, jika rekomendasinya keluar, vaksin langsung didistribusikan ke tingkat kabupaten/kota di Maluku.

Doni sapaan akrab Rerung menerangkan, sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo launching perdana vaksinasi covid-19 akan digelar pada 13 Januari mendatang.

Namun, hal itu bisa saja ditunda jika belum mengantongi EUA dari Kementerian BPOM. (L02)