AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon saat ini menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perizinan dan peningkatan pelayanan public.
“Ini dilakukan dalam upaya pelayanan publik kedepan lebih baik dan ini juga sekaligus menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam rangka peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Jadi dalam beberapa hari kedepan ini kita akan buat ruang khusus untuk tim Teknis. Tim teknis ini akan berfungsi untuk memperpendek rentang kendali proses perizinan,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ambon, Christian Tukloy, Kamis (15/8/2024) kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Dulunya jika mengurus ijin terkait kesehatan berkasnya diurus disini kemudian dibawa lagi ke Dinas Kesehatan dan dikirim ke sini lagi baru proses berkas nya ada bawa ke dinas Kesehatan dan dinas kesehatan kirim ke sini baru diproses lagi,”kata Tukloy mencontohkan seraya menambahkan contoh lain bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian harus mengurus di Kesbangpol baru nanti dibawah ke sini untuk validasi persetujuan untuk ijin penelitian.
“Nah, kita akan mempermudah semua pengurusan. Nantinya fungsi Ruang Tim Teknis itu, semua perwakilan OPD ada di ruang tim teknis untuk melakukan validasi semua permohonan. Sehingga semua pengurusan di PTSP dan berkas tidak lagi dibawa ke OPD-OPD,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, kecuali untuk perizinan yang harus fisitasi dilihat dulu ke Lokasi. Nanti dilihat bangunan, titik ordinat dan lain-lain dan ini membutuhkan waktu.
Masih menurut Tukloy, tim teknis itu nantinya mewakili Dinas Perhubungan, yang tentunya mendapat kewenangan dari pimpinan OPD begitu juga Dinas PUPR, Kesbangpol, maupun Dinas Kesehatan.
“Jadi, tidak semua dinas. Hanya dinas yang menyelenggarakan Perijinan dan juga pendampingan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, karena biasanya menggunakan KTP elektronik. Sebab kadang di tap ke alat KTP tapi tidak terbaca makanya harus ada pendamping dari Disdukcapil,” tutupnya. (L06)