Share

LASKAR – Salah satu tempat karaoke yang berlokasi di jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen terancam akan dicabut ijin usahanya setelah didapati melakukan aktivitas yang melanggar Peraturan Walikota.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Fasilitas Umum (Kor. Fasum) Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay , Selasa (02/02/2021) sesaat setelah melakukan peninjauan ke lokasi.

“Kami (red. Tim Pengendali PSBB) menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan tempat karaoke tersebut, kami menindak lanjuti dengan mengunjungi tempat karaoke dimaksud,” kata Luhukay.

Diakui, saat melakukan peninjauan, tim tidak menemukan adanya aktivitas di tempat karaoke tersebut, namun didapati beberapa botol minuman belum sempat dibersihkan.


“Meski tidak ada lagi aktivitas, namun kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada diatas meja dan sudah kami sita, ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktivitas di tempat tersebut,” aku Luhukay.

BACA JUGA:  Walikota Ingatkan Dua Kadis Perhatikan ‘Warga Baru’

Karena itu, lanjutnya, Tim Pengendali PSBB sudah melayangkan surat peringatan kepada Pemilik Usaha tersebut untuk segera menghadap Tim Pengendali PSBB Kota Ambon untuk dimintai keterangan.

“Aktivitas yang dilakukan meski hanya sesaat, tapi sudah melanggar aturan yang berlaku, karena itu pasti akan ada tindakan yang diambil oleh PPNS terhadap mereka, guna memberi efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lain untuk jangan sesekali melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon,” tegasnya.

Kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan kepada Tim PSBB, Kor. Fasum memberikan apresiasi karena sudah membantu memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sangat membantu Pemerintah dengan memberikan laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan dan kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami. Jika menemukan atau mendapati aktivitas-aktivitas yang melanggar aturan, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya. (L02)