Share
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (pic-google)
LASKAR AMBON– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti keterlibatan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae dan Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina dalam skandal suap Damayanti Putranti yang terus bergulir dan sudah memasuki tahap persidangan.
Edwin dan Sam sejauh ini dipanggil menjadi saksi bagi politisi asal PAN, Andi Taufan yang terlilit dalam benang kusut korupsi di Kemenpupera yang merambat ke Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.
Usai pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, Sam secara tegas membantah menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir, sang penyuap Damayanti Putranti.
Meski begitu, menurut Wakil Ketua KPKIrjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, KPK tetap berusaha encari dua alat bukti.“Siapa saja boleh membantah dan itu kami hargai.Itu adalah hak seseorang.Tetapi jika sudah punya dua alat bukti, maka ranah selanjutnya adalah di persidangan,” tegasnya.
Basaria mengakui, proses penanganan kasus suap Damayanti Putranti cukup lama dan saat ini sudah dalam proses persidangan.
“Lebih lengkapnya langsung tanyakan kepada Kabiro Humas KPK.Kebetulan Mba Yeye (sapaan akrab Yuyuk Andriati-red) ada di Ambon bersama-sama dalam kegiatan ini.Mba Yeya mungkin lebih tahu perkembangan kasusnya,” ujar Basaria.
Dia bersama Yuyuk Andriati hadir di Ambon dalam kegiatan Training for Trainers(Pelatihan untuk Pelatih, TOT) Gerakan Nasional Perempuan Lawan Korupsi di Hotel Amboina bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila 1 Juni.
Kegiatan tersebut sbagai bentuk kerjasama KPK dan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice)salah satu program Australian Aid untuk penegakan hukum dan keadilan.
Basaria tak ambil pusing dengan bantahan Sam, karena bukan menjadi urusannya.“Itu bukan urusan kami.Soal penyangkalan iya atau tidak, karena yang penting penyidik punya tugas mencari dua alat bukti.Nanti apapun hasilnya di persidangan menjadi tugas hakim yang mengadili,” tegasnya.
Karena itu, bukan menjadi hak atau kewajiban dari penyidik dan penuntut yang ada di KPK.“Jadi kita slaku penyisik tidak boleh mengharuskan keinginan supaya seseorang bersalah,’ ungkapnya.
Masih menurut Basaria, kewajiban KPK adalah mencari dua alat bukti kemudian disidangkan dan apapun hasilnya harus harus terima.
“Dalam criminal justice, yang berlaku satu sama lain adalah saling berhubungan dan saling koordinasi tapi bukan mengintervensi. KPK tidak boleh mengintervensi putusan dari para hakim,” tegasnya.
Dia berharap siapa pun yang mengetahui informasi mengenai kasus ini sebaiknya memberikan informasi membantu KPK.“Silakan beri informasi karena KPK tidak bisa di seluruh Indonesia.KPK sekarang jumlahnya seribu seratus sebelas yang memang bisa kemana-mana tapi tidak mungkin ada di mana-manadengan jumlah ini,” jelasnya.
Itulah sebabnya sesuai dengan visi KPK di 2015-2019,yaitu melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan, termasuk memberikan informasi kepada KPK sehingga bisa diolah sampai tingkat penyelidikan.
“Berikan kita informasi karena dengan informasi akan sangat membantu kerja KPK.Nah pelatihan di Ambon ini juga diajarkan bagaimana cara memberikan informasi kalau ada tindak pidana korupsi di daerah masing-masing,” terangnya.
Basaria mengakui jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap terhadap Edwin dan Sam, sebetulnya tergantung dari penyidik.Artinya, selama penyidik merasa mereka diperlukan untuk kesaksian-kesaksian bagi para tersangka yang ada sekarang maka mereka diharapkan datangmemberikan kesaksian.Tetapi kalau tidak diperlukan maka tidak ada lagi jadwal pemeriksaan,’ jelasnya.
Di tempat yang sama, Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati meminta semua pihak untuk bersabar, lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksa.
“Mohon ditunggu ya,karena saya tidak bisa menyebutkan apakah ada tersangka baru, sebab proses pemeriksaan masih berjalan,” kata Yuyuk.
Dia mengaku baik Edwin dan Sam sudah dimintai keterangan untuk mengkonfirmasi seputar kasus suap Damayanti.“Apakah mereka berdua akan dipanggil lagi, saya kira itu tergantung penyidik apakah memang masih membuthuhkan keterangan dari keduanya, baik Ketua DPRD Maluku maupun Wakil Walikota Ambon, tergantung penyidik,” jelasnya.
Yuyuk mengatakan, pengakuan Edwin mengenai uang yang diberikan kepada beberapa pihak,bisa menjadi informasi dasar.“Sampai sekarang masih sebagai saksi belum tersangka.Kami akan mendalami dan juga lakukan cross cek dengan saksi-saksi yang lain,” kata Yuyuk, sembari mempertegas, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Edwin dan Sam.(LR)

BACA JUGA:  Garda Terdepan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Terima Piagam Penghargaan