Share

AMBON, LaskarMaluku.com –  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette angkat bicara terkait tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga dirinya palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Robby Sapulette menjelaskan kronologi terjadinya penandatangan MoU antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot Ambon dengan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) guna melakukan pungutan retribusi parkir selama masa transisi.

“Terjadi perjanjian kerja antara Pemkot Ambon melalui Dishub dengan Cv. MPP yang diatur lebih lanjut dengan surat Nomor : 02/Parkir/Dishub-KA/XII/2022, per 31 Desember 2022 lalu,” ungkapnya, saat melakukan konfirmasi pada selasar belakang ruang rapat Vlisingen bersama awak media di Balai Kota, Kamis (10/8/2023).

Nyatanya, setelah adanya penandatanganan MoU yang dilakukan antar kedua belah pihak justru CV. MPP tidak melakukan penyetoran, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pada media lokal tersebut.

“Pihak MPP belum melakukan penyetoran sehingga kami memberikan surat pemberitahuan (16/2/2023) karena telah melewati batas waktu kesepakatan penyetoran SPK,” ungkap Sapulette.

BACA JUGA:  108 Ribu Warga Ambon Sudah Divaksin, PPKM Diperpanjang Dengan Kelonggaran Aspiratif

“Sebelumnya di dalam perjanjian setoran yang harus diberikan mereka itu sebesar Rp. 6.750.000/hari sudah ditandatangani namun kemudian CV. MPP meminta nilainya dikurangi sebesar 50 persen, dengan alasan penagihan retribusi tidak dilakukan untuk objek pedagang yang menggunakan ruang parkir. Sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya disetujui nilainya pada angka setoran Rp. 5.500.000/hari” urainya.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka PKS tersebut dirubah pada lembaran kedua dan tidak mempengaruhi lembaran ketiga yang sudah ditandatangani diatas materai. Namun, kondisi di lapangan, pihak CV. MPP tetap menagih retribusi pada pedagang yang menempati badan jalan, dan tidak menyetorkan kewajiban mereka.

“Sehingga kami melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Ambon, untuk melakukan penagihan, kemudian dibayarkan tunggakan per 1 Januari sampai dengan 22 Mei 2023, sebesar Rp. 770.000.000, yang mana masih tersisa tunggakan sebesar Rp. 418.000.000 terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 6 Agustus 2023,” tandasnya.

Sapulette menegaskan apa yang dilakukannya tentu bertujuan untuk mengambil hak masyarakat kota, yang selama ini ditangani oleh pihak ketiga terebut, sesuai dengan Undang-undang (UU), Peraturan P (PP), Peraturan Menteri (Permentri) Perhul dengan Perda tentang Kewenangan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum ada pada Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:  Akhirnya Pj Walikota Ambon Sahkan Penyesuian Tarif Angkot

“Karena memang masih ada sisa itu yang mesti kita ambil. Tanggung jawab saya adalah melakukan penyelamatan uang rakyat,” tegas Sapulette.

Terhadap persoalan ini, Sapulette berharap agar penjelasannya dapat dipahami sebab dirinya merasa pemberitaan salah satu media online tersebut terkesan menyudutkan.

Pasalnya, SPK telah ditandatangani kedua pihak, itu artinya baik Pemkot maupun CV.MPP terikat dalam perjanjian dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga pemenang tender pengelolaan parkir Mardika diumumkan, sebab itu, CV. MPP harus menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot.

Diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya meneliti secara cermat surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 bertanggal 31 Desember 2022 itu.

BACA JUGA:  Wujudkan Ambon Bersih, Tahun 2023 Sampah Dikelola Desa/Negeri dan Kelurahan

Setelah diteliti secara cermat, kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robby Sapulette selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” kata Yani Hakim, Rabu (9/8/2023).

Dalam surat itu terlihat mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan CV. MPP selaku pihak kedua.

Selain itu, terdapat cap atau stemple yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh CV. MPP serta tanda tangan yang terlihat berbeda dengan yang aslinya.

Lanjut Dugaan pemalsuan surat itu telah digunakan Robby Sapulette untuk melakukan penagihan pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dari CV. MPP melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala UPTD Kota Ambon.

Sehingga dari penagihan itu, CV. MPP telah menyetor ke Pemkot Ambon sebesar Rp770 juta. (L06)