Share

LASKAR – Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan jajarannya akan memperketat kegiatan di tempat umum sesuai dengan instruksi.

“Jadi misalkan cafe, restoran, akan di tinjau lagi jam operasinya dan diberlakukan sesuai aturan itu,” ungkap Walikota Ambon richars Louhenapessy, Kamis (3/2/2022)

Dikatakannya, pengetatan ini merespons kasus di Kota Ambon yang terus meningkat secara drastis, bahkan penambahan kasus positif harian Covid-19 pada Kamis (3/2/2022 ), dengan jumlah 267 kasus.

Tambahnya, dengan kebijakan tersebut, hari Jumat, Sabtu dan Minggu, akan dilakukan sosialisasi secara bersama, sehingga Senin nanti sudah berlaku aturan PPKM level 2, sesuai dengan instruksi Menteri yang terbaru.

“Itu yang saya sampaikan, termasuk langkah-langkah yang di antisipasi kades, lurah, raja. Salah satu kebijakan yang kami tempuh misalnya para camat diminta untuk inventarisir seluruh kantor-kantor yang ada di wilayah kecamatannya, lalu kita turun untuk adakan rapid antigen buat kantor itu juga,”ucapnya. (L06)