Share
LASKAR AMBON – Dalam pengamatan PDI-P, bakal calon Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sejauh ini belum final memutuskan siapa bakal calon Wakil Walikota yang akan mendampinginya.
Lutfi Sanaky dari Partai Gerindra, memiliki peluang yang sama dengan PDI-P yang berkehendak mempersiapkan figur muda potensial dari basudara Muslim untuk naik pentas berdampingan dengan kader utama PDI-P di Pilwakot mendatang, pasca Richard Louhenapessy mengakhiri masa jabatannya di periode kedua.
“Walikota saat ini sulit ditandingi. Dan aspek yang membuat posisinya begitu kuat dan sangat disukai adalah prestasinya dalam kepemimpinan lima tahun ini. Anda harus tahu bahwa kader utama PDI-P saat ini tidak ada yang memberanikan diri maju melawan Walikota,” tegas sumber DPP PDI-P yang dihubungi Koran Laskar, Selasa (7/6) malam melalui sambungan ponsel.
Posisi realistis PDI-P saat ini, kata sumber dimaksud, adalah mempersiapkan seorang Wakil Walikota untuk disandingkan dengan kader utama PDI-P lima tahun setelah Richard Louhenapessy mengakhiri jabatan di periode kedua.
 
Dia memastikan, PDI-P senantiasa mengikuti perkembangan dan dinamika politik yang terjadi dan membaca sinyal-sinyal politik yang sering disampaikan oleh Richard Louhenapessy.
 
“Dimana-mana kepada pers atau wartawan Pak Richard selalu mengatakan merujuk pada hasil survey dan belum secara tegas menyebut nama yang sudah final.Memang Pak Lutfi memiliki peluang terbesar tetapi ini pun belum final. Selama belum ada deklarasi pasangan, maka bakal calon yang lain masih punya kesempatan” ujarnya.
 
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang memantau perilaku politik di internal PDI-P Kota Ambon dengan manuver menerima bakal calon Walikota Paulus Kastanya, hari Senin (6/6) lalu.
“PDI-P adalah partai terbuka, tetapi perlu diingat untuk mendapatkan KTA PDI-P, maka setiap orang harus berpegang pada prinsip etik moral.KTA politik sebetulnya tidak pantas dan ini menjadi sikap PDI-P,” ungkapnya.
 
Karena itu, yang paling realistis yaitu menyodorkan seorang Wakil Walikota untuk berdampingan dengan Pak Richard.“Nah, Wakil Walikota inilah yang siap melanjutkan amanah rakyat amanah partai dengan berpasangan bersama Walikota yang diusung lima tahun mendatang sebagai kader utama PDI-P,” jelasnya.
Menjawab Koran Laskar mengenai kapan rekomendasi dikeluarkan, sumber itu memberi sinyal rekomendasi dikeluarkan setelah melihat hasil survey dan presentasi menyeluruh di internal PDI-P.
“Seluruh aspek yang menjadi aksentuasi partai akan dikaji.Dari daerah memberi masukan, dan DPP PDI-P yang menentukan. Tidak ada pihak lain selain DPP PDI-P yang memutuskan,” ungkapnya, sembari menambahkan, PDI-P tetap melirik Richard Louhenapessy dan peluang incumbent ini untuk mendapatkan rekomendasi berada pada posisi 80 persen.
 
“Jadi 20 persen kita pertegas sikap PDI-P untuk mengambil Wakil Walikota.Tulis saja PDI-P siap bertarung dengan mengusung kader utama lima tahun setelah Pak Richard melepaskan jabatan periode keduanya,” tambah sumber itu.
 
Informasi lain menyebutkan, sosok mantan Ketua KNPI Kota Ambon, Rizal Sangadji menjadi figur yang ingin disodorkan oleh PDI-P, berdampingan dengan Richard Louhenapessy.
 
Pengusaha muda yang santun dan rendah hati ini menjadi salah satu bakal calon Wakil Walikota yang ikut mendaftar di PDI-P.Dia punya hubungan baik dengan kader dan fungsionaris partai serta sangat diterima.
Rizal juga saat ini gencar membangun komunikasi politik lintas partai guna memuluskan langkahnya berdampingan dengan bakal calon Walikota incumbent.
 
Posisi Rizal sendiri tentu tidak mudah.Penelusuran Koran Laskar memperlihatkan, di dalam kandang banteng moncong putih, saat ini sedang bergejolak menyusul masuknya Paulus Kastanya menjadi anggota PDI-P.
 
Apalagi, masuknya Paulus Kastanya menjadi anggota PDI-P konon didukung oleh seluruh pengurus PAC dan Ranting Kota Ambon yang dikondisikan oleh Sekretaris DPC PDI-P Kota Ambon, Jafri Taihuttu.
 
Meski begitu, manuver Jafri Taihuttu ini dinilai sebagai lagu lama perilaku politiknya yang terendus sebagai kader tak bertuan di PDI-P.
 
Lantaran itu, manuver Paulus Kastanya yang berhasil menunggangi Jafri Taihuttu dan seluruh pengurus PAC dan Ranting Kota Ambon dinilai sebagai manuver bunuh diri.
 
Kader PDI-P, Daniel Pattisina mengatakan yang terjadi sebetulnya bukan bunuh diri tetapi jual diri. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (PP 37/2004) sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UU Kepegawaian) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU ASN.
Namun PP 37/2004 sebagai pelaksana dari UU Kepegawaian masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.
Menurut Daniel Pattisina, di dalam konsiderans PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI-P Maluku, Lucky Wattimury, dengan nada santai tapi sinis, mengatakan bersyukur.Namun, dia melanjutkan dengan pertanyaan retoris. “Gitu ya, berarti sudah berhenti dari PNS?”.
Maklum saja, Paulus Kastanya hingga saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif dan sedang menjabat sebagai Kadis Sosial Maluku.
Sebagai seorang PNS, tidak boleh menjadi anggota partai politik.“Ini adalah amanat Undang-undang. Seharusnya dilampirkan dengan surat pengunduran diri sebagai PNS,” tegas Wattimury.
Fungsionaris PDI-P Maluku lainnya, Thobyhend Sahurekamengatakan, siapapun boleh menjadi anggota parpol, kecuali ASN, TNI, POLRI dan orang yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Alhasil, banyak kalangan menilai manuver Paulus Kastanya menunggangi PDI-P ini, semata-mata ingin meyakinkan DPP PDI-P bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai, dan berhak mendapatkan rekomendasi atau tanda tangan Megawati Soekarnoputri.
Langah ini dinilai kalap dan gelap mata lantaran kepanikan Jafri Taihuttu menyusul gelagat DPP PDI-P cenderung berpihak kepada prestasi incumbent Richard Louhenapessy selama memimpin Kota Ambon.
Apalagi, terbetik kabar DPP PDI-P menghadapi Pilkada serentak gelombang kedua di Maluku, hampir pasti memberikan rekomendasi kepada bakal calon incumbent di Kota Ambon (Richard Louhenapessy), Kabupaten Buru (Ramly Umasugi), dan Kabupaten Maluku Tengah (Tuasikal Abua).(LR/LL/LM)