Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Negeri Amahusu Ipa Soulissa akhirnya angkat bicara berkaitan dengan perbaikan jalan umum yang mengarah ke lokasi gereja ST Patrisius Gunung Nona Ambon, yang menurut pernyataan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena mendapat penolakan warga Amahusu.

Kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2023) Soulissa menegaskan jika Pemerintah Negeri Amahusu sama sekali tidak pernah melarang dan atau menghalangi kegiatan pemerintah kota dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, karena itu untuk kepentingan umum.

“Kami dari Pemerintah Negeri Amahusu tidak pernah membuat surat keberatan dan atau menolak setiap kegiatan yang berasal dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan publik,”tegas Soulissa seraya menambahkan kondisi jalan yang rusak sangat berpengaruh terhadap terhadap aktivitas masyarakat dalam berbagai sektor.

Dirinya menambahkan, selama ini Pemerintah Negeri Amahusu tidak pernah membuat larangan dan atau terhadap program pemerintah yang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan masalah jalan, kita pada prinsipnya sangat mendukung langkah pemerintah dalam upaya perbaikan jalan.

“Masyarakat yang tinggal diatas itu juga kasihan kan, mereka mau kemana-mana untuk kebutuhan ekonomi mengalami kesulitan karena kondisi jalan rusak parah, apalagi ketika ada yang meninggal, peti jenasah diusung melewati jalan rusak, ini kan sangat kasihan,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Tahun Ini DAK Buku Kota Ambon Rp 225 Juta

Selaku aparat pemerintah yang ditempatkan di Negeri Amahusu, Souissa mengaku pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah dalam proses perbaikan jalan ini.

Dirinya mengaku tidak mengetahui soal adanya laporan dari warga ke Diskrimsus Polda Maluku terkait pembangunan jalan tersebut.

Menurutnya, kalaupun itu ada, maka hanya oknum dan bukan mengatasnamakan Pemerintah Negeri Amahusu.

“Saya belum mengetahuinya dan saya juga baru dengar informasi ini, tetapi jika itu ada hanya perbuatan oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Negeri Amahusu, “tegasnya.

Kepala Seksi Pemerintah Negeri Amahusu, Ridwan Tjando.

Hal serupa juga dikemukakan Kepala Seksi Pemerintah Negeri Amahusu, Ridwan Tjando.

Dirinya menegaskan, bahwa selama ini Pemerintah Negeri Amahusu, sama sekali tidak pernah membuat surat menolak dan atau melarang pemerintah dalam hal kepentingan pelayanan publik.

Program pemerintah kata Tjando, adalah wajib hukumnya kita dukung apabila berkaitan dengan kepentingan publik.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Larang Giat Santa Claus

“Pemerintah Negeri Amahusu selama ini tidak pernah membuat laporan ataupun pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk kegiatan pembangunan jalan di lokasi RT 006/RW 07 Kelurahan Benteng Gunung Nona Ambon. Selama ini kami mendukung setiap program dari pemerintah kota Ambon yang sifatnya membangun fasilitas untuk masyarakat,” tandas Ridwan.

Dirinya menegaskan kalau pemerintah negeri Amahusu tidak pernah melakukan penolakan ataupun larangan, yang diharapkan adalah saling koordinasi jika ada kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik.

“Pemerintah negeri Amahusu tidak pernah menghalangi pemerintah kota tapi yang kami harapkan bagaimana sinergitas ketika ada pelayanan pemerintah di setiap petuanan negeri Amahusu, “tegas Ridwan Tjando, kasi pemerintah Negeri Amahusu, sembari menegaskan kembali kalau pihaknya tidak pernah membuat surat keberatan ataupun larangan.

Kita tidak pernah membuat surat layangan ataupun pengaduan kepada pihak kepolisian.

Hal senada juga dikemukakan warga RT 006/RW 07 Kelurahan Benteng.

Salah satu staf RT, mengungkapkan kalau pihaknya sangat mendukung pemerintah kota Ambon dalam proses revitalisasi jalan umum ini.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kupang

“Jalan ini kami dukung pemerintah sepenuhnya supaya secepatnya dilakukan proses revitalisasi dan dukungan itu kita buat melalui pernyataan sikap bersama yang sudah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, “ujar Sanyoto, Ketua Pemuda RT 006/07 Kelurahan Benteng Ambon.

Isu penolakan revitalisasi dari jalan umum ini, keluar dari mulut penjabat walikota Ambon ketika menyikapi sinyalamen diskriminasi terhadap masyarakat di kawasan itu.

Sanyoto menuturkan, ketika mengingat pada hari Minggu 18 Desember 2016, penjabat Walikota Ambon, Ir Frans J Papilaya, M.Si ketika ikut menandatangi prasasti sekaligus pengresmian gereja St Patrisius, di hadapan umat, berjanji untuk menuntaskan jalan umum ini. Tapi itulah fakta yang tersaji sampai saat ini, hingga pada kerusakan jalan di tahun 2019 hingga tahun 2023 ini, konon katanya akan dikerjakan.

“Kita butuh kepastian bukan janji,” kata Simon salah seorang warga yang bermukim di kawasan itu.

Ia berharap pemerintah harus punya kepastian kepada masyarakat, bukan tawar menawar dan kemudian kita jadi pilot proyek dari sebuah kepentingan. (L05)