Share

LASKAR – Operasi penertiban kawasan Terminal Mardika Ambon  oleh Tim Penertiban dari Pemerintah Kota Ambon yang mulai di gelar sejak Selasa (2/8/2022) ini berlanjut. Hari ini Kamis (4/8/2022) sudah masuk hari ke-3

Berbeda dengan penertiban hari ke-2 yang sempat ricuh karena beberapa pedagang melakukan perlawanan, tapi untuk hari ini tidak ada pedagang yang melakukan perlawanan malahan  berlangsung lancar dan baik.

Kondisi Terminal dan Pasar, sudah terlihat lebih baik dari sebelumnya.

Baik kendaraan, pedagang, maupun aktivitas warga Kota didalam kawasan tersebut, mulai terlihat lebih longgar.

“Hari ke-3 ini kelihatannya sudah bagus dan tidak ada hambatan, terutama dari sisi kemacetan. Semuanya aman dan lancar,”ujar, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Fahmi Salattalohy, saat ditemui wartawan disela-sela proses penertiban.

Dikatakan, kondisi ini belum dapat dijamin sepenuhnya akan bertahan. Dengan itu, sistem pengawasan akan dilakukan terus

“Jadi nanti tetap ada pengawasan yang lebih efektif dari petugas, sehingga penertiban ini benar-benar maksimal,”jelasnya.

Diketahui, penertiban akan berlangsung selama 4 hari, dan Jumat besok, adalah hari terakhir proses penertiban kawasan Terminal dari para Pedagang, sebagai upaya untuk mengurai kemacetan dalam Terminal yang selama ini dikeluhkan warga kota, terutama para sopir angkutan kota.

Selanjutnya, proses pengawasan 14 hari akan mulai diterapkan agar para Pedagang tidak kembali berjualan di lokasi-lokasi yang telah dibersihkan itu.

BACA JUGA:  Pj Walikota Akui Jalan di Gunung Nona Tidak Bisa Dikerjakan Karena ada Penolakan Warga

Selama empat hari kedepan tim penertiban dbawah koordinator, Asisten II Sekretaris Kota Ambon, serta Sat. Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag Kota Ambon dan di back – up oleh TNI/Polri akan turun ke pasar dan terminal guna menertibkan lapak pedagang yang ditenggarai menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.

Pemkot Tidak Punya Konsep

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw, Pemkot Ambon dianggap belum punya konsep untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat, yang didalamnya termasuk pedagang.

Pasalnya dalam hal ini petugas Disperindag, sebagai pihak yang punya kewenangan mengatur para pedagang tersebut selama ini telah memenuhi seluruh kewajiban mereka terkait retribusi maupun iuran sampah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw,

“Bahkan dibeberapa lapak, juga membayar uang keamanan ke pihak asosiasi. Itu artinya, seluruh kewajiban itu dipenuhi pedagang,” kata Laturiuw, Kamis (4/8/2022) disela-sela kunjungan Komisi dan melihat langsung kondisi Terminal Mardika, pasca hari ke-3 proses penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemkot Ambon, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Wattimena Ingatkan Komitmen Bersama Bangun Kota Ambon

Menurut Laturiuw dalam konteks penataan membuat terminal itu menjadi baik, konsep pertama adalah, tujuan pembangunan itu bukan soal membuat Terminal itu menjadi bagus dan indah saja, tapi justru mensejahterakan warga masyarakatnya, termasuk para Pedagang didalamnya

“Jika aktivitas para pedagang di Pasar Mardika itu dianggap menimbulkan kesemrawutan, maka harus dibicarakan secara baik. Dalam hal ini, bukan berarti melarang mereka untuk berjualan karena apa yang mereka lakukan itu demi kepentingan mereka dan keluarga, yaitu bagaimana bisa makan, ”tegas Laturiuw.

Karena apa yang mereka lakukan, itu demi kepentingan mereka dan keluarga, yaitu bagaimana bisa makan.

“Jika seluruh kewajiban itu mereka penuhi, maka mestinya, tidak ada larangan. Karena konsep retribusi itu kan berbeda dengan pajak. Retribusi itu artinya jasa pelayanan sudah disediakan oleh Pemerintah, lalu mereka memenuhi kewajiban mereka dengan membayar retribusi, lalu kenapa ada proses-proses pemindahan seperti ini,”tuturnya.

Lantaran itu, Laturiuw meminta penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis yang mempertimbangkan keberadaan pedagang sebagai tujuan pembangunan.

“Jadi jangan sampai kita menata terminalnya menjadi baik, tapi warganya dalam hal ini pedagang, menjadi kesulitan. Karena itu didudukan dan dibicarakan secara baik agar tidak ada protes,”katanya seraya menambahkan, fakta lain yang disampaikan Laturiuw, terkait biaya sewa lapak yang mencalai Rp. 15-20 juta, dengan luasan lapak yang tidak rasional, yakni 90×120. Komisi akan mengundang Disperindag Kota Ambon untuk membahas masalah tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Gelar KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berkualitas

Rampok Para Pedagang

Sementara itu, anggota lainnya, Zeth Pormes mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Dinas Indag selama ini, adalah bagian dari merampok para Pedagang yang adalah warga kota sendiri.

Menurutnya, disaat para pedagang diminta membayar kewajiban, itu artinya, pemerintah menyetujui para pedagang untuk berjualan ditempat itu.

zeth pormes

“Lalu kemudian ada penertiban ini. Pertanyaannya, bagaimana dengan retribusi yang ditarik tiap hari dari mereka. Tiap hari ambil uang mereka dengan alasan wajib retribusi, lalu ketika dilakukan penertiban, cara-cara tidak humanis dipakai. Ini yang kami sayangkan,”tegasnya.

Parahnya lagi, petugas yang melakukan penagihan, justru tahu, bahwa mereka akan keluarkan, namun tetap melakukan penagihan retribusi.

“Jadi sebelum mau mengusir mereka, ambil uang mereka dulu. Ini merampok namanya,” tegas Pormes. (L06)