Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan menutup tempat usaha yang tidak menyalakan Tapping Box selama tiga hari berturut-turut.

Orang nomor satu di Kota Ambon ini memberikan warning kepada para pelaku usaha restoran/rumah makan dan kafe yang tidak menyalakan alat Tapping-Box yang berfungsi sebagai pencatatan transaksi pembayaran pajak 10 persen.

“Saya berharap dapat dipantau setiap hari, para pelaku usaha yang tidak menyalakan Tapping-Box. Kalau 3 (tiga) hari masih merah (tidak dinyalakan) tutup!,” tegas Wattimena di sela-sela kegiatan di Biz Cafe, Kamis (10/8/23).

Dikatakan, keberadaan pajak daerah Kota Ambon sangat penting. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun bisa mempercepat pembangunan di kota itu.

Wattimena mengatakan, pajak yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata tidak akan memotong pendapatan pelaku usaha, sebab yang dipungut pajak adalah konsumen yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut.

BACA JUGA:  Alham Akui, Lapak di Terminal Mardika Dibangun Oleh APMA

“Pendapatan dari mereka pengusaha tidak akan kita utak atik. Pajak itu kita tarik dari mereka (konsumen) atau wisatawan/orang yang membelanjakan uangnya di Kota Ambon. Pajak sebesar 10 persen yang kita ambil itu kita bebankan kepada pengunjung atau mereka yang datang makan uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata Wattimena.

Lantaran itu, dirinya menghimbau agar setiap wajib pajak untuk tidak melepas  atau tidak mengaktifkan tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak di sana, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini sangat efisien dan efektif dalam mengontrol restribusi, yang nantinya akan berimbas ke dalam pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Sekolah Tatap Muka Berjalan Jika 80 % Siswa Sudah Divaksinasi

Dirinya meminta OPD teknis yang membidangi, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon agar lebih intens melakukan pemantauan, sebab telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka (pelaku usaha) akan taat dan patuh,” tambahnya.

Dijelaskan Wattimena pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.

“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,” bebernya.

BACA JUGA:  Sekda Maluku : Istri Saya Positif Covid

Menurut Wattimena, pelaku usaha tidak dapat berdalih soal Tapping-Box, sebab semuanya terkoneksi dan terpantau olehnya, lewat Dashboard Comm di Balai Kota. Notifikasi “Hijau” berarti Tap dihidupkan, “Merah” berarti dimatikan.

“Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi, apakah restoran/rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup, tetapi kalau masih beroperasi dan merah memang sengaja dimatikan,” katanya.

Wattimena mengingatkan kepada pelaku usaha yang bandel tidak menyalakan Tapping-Box, ada sanksi menanti baik berupa denda hingga penyegelan tempat usaha. (L06)